Usulan Regulasi DMO Gas Murah untuk Industri 60%, Ancam Investasi di Hulu Migas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian mengusulkan regulasi Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 60% penyaluran gas murah untuk industri. Kebijakan ini dinilai akan berdampak pada investasi di hulu migas.

Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal mengatakan, kebijakan DMO 60% ini akan berdampak pada merosotnya investasi di hulu migas. Ia memandang kebijakan DMO akan menjadi masalah karena belum tentu investor tertarik berinvetasi di hulu migas, kecuali ada kompensasi atau insentif dari pemerintah dan tidak menurunkan keekonomian lapangannya. 

Menurutnya, pemerintah harus memahami bahwa mewajibkan gas untuk diserap di dalam negeri, tetapi di sisi lain infrastruktur gas di dalam negeri saja belum masih terbangun.


"Pipa Cisem saja belasan tahun akhirnya baru akan jadi," sambungnya.

Dikhawatirkan, ke depan tidak ada yang mau membangun infrastruktur gas. Ia menilai kebijakan DMO ini akan berpotensi menghambat proyek-proyek investasi ke depannya, termasuk proyek-proyek baru saat ini.

"Kebanyakan proyek-proyek baru saat ini itu mempertimbangkan gasnya ada pembelinya atau tidak. Nah, pembeli gas yang paling mudah itu dari luar negeri, karena ada peminatnya," kata Moshe kepada Kontan, Selasa (9/7).

Ia menyoroti bahwa kewajiban DMO harus dilihat dari segala aspeknya, mulai dari infrastruktur yang harus digenjot hingga nasib hulu migas. Sebab, kebijakan DMO akan merugikan hulu migas.

"Jangan cuma memaksakan untuk menjual di dalam negeri, sedangkan pasar di dalam negerinya sendiri masih belum siap untuk menerima. Karena demand-nya masih kecil," ungkapnya.

Senada, Pengamat Migas sekaligus mantan President  Indonesian Petroleum Association (IPA), Tumbur Parlindungan mengungkapkan, kebijakan DMO 60% secara tidak langsung bertentangan dengan Production Cost Sharing (PSC) yang ditandatangani antara KKKS dan Pemerintah.

"Ini membuat kepastian hukum berinvestasi menjadi sangat lemah. Tidak adanya kepastian hukum dan contract sanctity merupakan faktor utama menurunnya investasi baik di sektor migas dan sektor lainnya," kata Tumbur kepada Kontan, Selasa (9/7).

Menurut Tumbur, gas untuk kebutuhan domestik dengan harga ditentukan oleh Pemerintah, akan menghambat pengembangan lapangan ataupun investasi di sektör migas.  Untuk itu, harga gas harus disesuaikan dengan keekonomian dari lapangan atau block temps gas itu dikembangkan.

"Bagaimanapun juga KKKS hanya berproduksi bila harga commodity sesuai dengan keekonomian lapangan," tutur Tumbur.

Tumbur menerangkan di negara-negara lain. Pemerintah memberi gas dari produsen gas sesuai dengan kondisi keekonomian lapangan/block tersebut. Apabila Pemerintahannya ingin menetukan harga gas, kekurangannya akan disubsidi oleh pemerintah. KKKS akan terus berinvestasi dan melakukan eksplorasi dan development bila iklim investasi mensupport dan hasil dari investasi cukup menguntungkan.

"Jangan lupa investor yang mempunyai pilihan untuk berinvestasi baik di Indonesia atau negara-negara lain yang mempunyai iklim investasi dan fiskal yang menarik," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menilai tujuannya baik untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri, untuk menggerakkan sektor-sektor ekonomi dalam negeri.

Hanya saja, kata Komaidi, harus ada kebijakan yang wajar. Untuk alokasi ke dalam negeri tidak masalah, tetapi aspek bisnisnya harus dijaga. Sebab, biasanya kalau penyaluran ke domestik ada kecenderungan harganya harus lebih murah dibandingkan yang selama ini mereka dapat.

"Ini akan mengurangi keekonomian proyek hulu migas," tutur Komaidi kepada Kontan, Selasa (9/7).

Memang, ujungnya akan kembali ke negara karena sebagian hasil migas masuk ke kas negara baik PNBP atau pajak. Namun, pemerintah perlu hati-hati dalam memformulasikan harganya. "Jangan sampai merugikan hulu migas," pungkasnya.

Ketua Umum Ikatan Perusahaan Gas Indonesia (IPGI), Eddy Asmanto menyatakan bahwa kewajiban memasok gas dalam negeri bagus, namun perlu diingat bahwa produksi sumber-sumber gas itu dalam bentuk LNG dan pengguna gas paling banyak ada di Pulau Jawa.

"Sementara itu belum ada infrastrukrur landed LNG terminal untuk regasifikasi, yang ada FSRU yang operating costnya mahal, sehingga harga gas akhir di konsumen akan mahal. IPGI tidak keberatan DMO 60% sepanjang harganya tidak mahal. Saat ini kalau tidak salah 70% masih diekspor karena kan dalam bentuk LNG," ungkapnya.

Diberitakan Kontan sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana mendorong penerbitan regulasi pemanfaatan gas bumi untuk sektor industri dan kelistrikan nasional. Menteri Perinudstrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Kemenperin kini tengah mengusulkan penyusunan regulasi untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi domestik. 

"Kementerian Perindustrian sudah menyiapkan dan mengusulkan pada Bapak Presiden dan kabinet sebuah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disebut dengan RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Domestik," kata Agus dalam Launching Peraturan Pemerintah 20/2024, Selasa (9/8). 

Agus menjelaskan, dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden, telah disetujui pembentukan RPP Gas Bumi yang didalamnya akan mengatur tentang pengolahan gas untuk kepentingan industri dan sumber energi atau kelistrikan. 

"Ini sebagai game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional yang khususnya akan diperuntukkan untuk industri manufaktur dan juga untuk kelistrikan di mana diatur dalam RPP tersebut Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 60%," jelas Agus. 

Menurutnya, saat ini pemanfaatan gas bumi untuk industri manufaktur baru mencapai 40%. Sementara itu, dari proyeksi yang ada, kebutuhan gas bumi untuk industri manufaktur diperkirakan meningkat dua kali lipat pada 2030 mendatang. 

Untuk itu, Agus menilai kebijakan wajib pasok dalam negeri sebagai upaya menjaga keamanan pasokan untuk kebutuhan domestik. 

"Kemudian cukup rigid nanti diatur di dalam RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri tersebut termasuk nanti ada penetapan HGBT. Harganya kita cantumkan di dalam PP, ada harga di titik well-head, ada harga dititik plan gate," sambung Agus. 

Tidak sampai disitu, beleid baru ini pun akan memungkinkan para pengelola kawasan industri untuk mengelola gas bumi bagi kawasan industrinya. Artinya, kegiatan penyediaan dan penyaluran gas bumi untuk para tenant di kawasan industri dapat dilakukan oleh pihak pengelola termasuk dengan skema impor gas bumi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih