JAKARTA. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas sepakat menggunakan aplikasi guna mempermudah pengajuan usulan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018. Aplikasi ini dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan terkait, baik lintas kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah Aplikasi elektronik perencanaan pembangunan itu dinamakan e-Planning. Nantinya, e-Planning ini mengintegrasikan semua proposal DAK dari pemerintah daerah ke pusat yang sebelumnya berlangsung secara manual. “DAK ini kan dana yang dialokasikan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mendukung prioritas nasional yang jadi urusan daerah. Selama ini prosesnya dilakukan dengan manual. Jadi semua kabupaten/kota mengusulkan proposalnya dengan kami itu benar-benar bertumpuk-tumpuk,” kata Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas Arifin Rudiyanto di Gedung Bappenas, Senin (10/4).
Usulan sampai evaluasi proposal DAK via aplikasi
JAKARTA. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas sepakat menggunakan aplikasi guna mempermudah pengajuan usulan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018. Aplikasi ini dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan terkait, baik lintas kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah Aplikasi elektronik perencanaan pembangunan itu dinamakan e-Planning. Nantinya, e-Planning ini mengintegrasikan semua proposal DAK dari pemerintah daerah ke pusat yang sebelumnya berlangsung secara manual. “DAK ini kan dana yang dialokasikan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mendukung prioritas nasional yang jadi urusan daerah. Selama ini prosesnya dilakukan dengan manual. Jadi semua kabupaten/kota mengusulkan proposalnya dengan kami itu benar-benar bertumpuk-tumpuk,” kata Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas Arifin Rudiyanto di Gedung Bappenas, Senin (10/4).