JAKARTA. Masyarakat kerap kali mengeluhkan mahalnya tarif listrik. Maklum saja hal tersebut terjadi karena pemerintah menetapkan tarif listrik berdasarkan tiga faktor yaitu harga minyak, inflasi, dan nilai tukar dollar Amerika Serikat (AS) ke rupiah. Ketika harga minyak naik atau nilai tukar dollar AS terhadap rupiah begitu tinggi maka harga listrik bisa melonjak. Begitu juga dengan kenaikan inflasi yang bisa memacu kenaikan tarif listrik. Untuk itu, Iwa Garniwa, akademisi UI pun menyarankan agar pemerintah menetapkan tarif listrik per regional. Aturan mengenai tarif regional ini sejatinya telah diatur dalam UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. "Tarif regional harus dilakukan, undang-undangnya sudah ada," ungkap Iwa, Senin (7/8).
Usulan tarif listrik regional kurangi kesenjangan
JAKARTA. Masyarakat kerap kali mengeluhkan mahalnya tarif listrik. Maklum saja hal tersebut terjadi karena pemerintah menetapkan tarif listrik berdasarkan tiga faktor yaitu harga minyak, inflasi, dan nilai tukar dollar Amerika Serikat (AS) ke rupiah. Ketika harga minyak naik atau nilai tukar dollar AS terhadap rupiah begitu tinggi maka harga listrik bisa melonjak. Begitu juga dengan kenaikan inflasi yang bisa memacu kenaikan tarif listrik. Untuk itu, Iwa Garniwa, akademisi UI pun menyarankan agar pemerintah menetapkan tarif listrik per regional. Aturan mengenai tarif regional ini sejatinya telah diatur dalam UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. "Tarif regional harus dilakukan, undang-undangnya sudah ada," ungkap Iwa, Senin (7/8).