JAKARTA. Serikat buruh telah mempersiapkan beberapa sikap apabila tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2017 tidak diakomodir. Selain melakukan aksi demo turun ke jalan, buruh juga saat ini tengah mempersiapkan untuk melakukan tindakan hukum ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia mengatakan, pihaknya telah membuat berita acara penolakan atas perhitungan kenaikan UMP oleh unsur Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pengusaha dalam sidang penetapan UMP tahun 2017. Aksi demonstrasi tersebut akan dilakukan serempak di beberapa kota yang tuntutan kenaikan UMP versi buruh untuk tahun 2017 tidak diperhatikan. "Kami sedang konsolidasi mogok nasional dan mogok daerah, semua akan tutup. Kami mendapat dukungan luar biasa," kata Mirah, Kamis (27/10).
Jika usulan UMP ditolak, buruh siap bergerak
JAKARTA. Serikat buruh telah mempersiapkan beberapa sikap apabila tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2017 tidak diakomodir. Selain melakukan aksi demo turun ke jalan, buruh juga saat ini tengah mempersiapkan untuk melakukan tindakan hukum ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia mengatakan, pihaknya telah membuat berita acara penolakan atas perhitungan kenaikan UMP oleh unsur Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pengusaha dalam sidang penetapan UMP tahun 2017. Aksi demonstrasi tersebut akan dilakukan serempak di beberapa kota yang tuntutan kenaikan UMP versi buruh untuk tahun 2017 tidak diperhatikan. "Kami sedang konsolidasi mogok nasional dan mogok daerah, semua akan tutup. Kami mendapat dukungan luar biasa," kata Mirah, Kamis (27/10).