Jika usulan UMP ditolak, buruh siap bergerak



JAKARTA. Serikat buruh telah mempersiapkan beberapa sikap apabila tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2017 tidak diakomodir. Selain melakukan aksi demo turun ke jalan, buruh juga saat ini tengah mempersiapkan untuk melakukan tindakan hukum ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia mengatakan, pihaknya telah membuat berita acara penolakan atas perhitungan kenaikan UMP oleh unsur Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pengusaha dalam sidang penetapan UMP tahun 2017.

Aksi demonstrasi tersebut akan dilakukan serempak di beberapa kota yang tuntutan kenaikan UMP versi buruh untuk tahun 2017 tidak diperhatikan. "Kami sedang konsolidasi mogok nasional dan mogok daerah, semua akan tutup. Kami mendapat dukungan luar biasa," kata Mirah, Kamis (27/10).


Rencananya, untuk di DKI Jakarta mogok kerja akan dilakukan pada 31 Oktober-1 November di empat lokasi, yakni pelabuhan Tanjung Priok, kawasan berikat nusantara, pulau gadung dan Sunter. Sementara itu mogok nasional dilakukan sekitar tanggal 4 November.

Seperti ditulis KONTAN sebelumnya, dalam keputusan di Dewan Pengupahan DKI Jakarta, muncul dua angka usulan kenaikan UMP tahun 2017. Besaran angka UMP yang di usulkan oleh unsur Serikat Pekerja adalah sebesar Rp 3.831.690 atau naik sebesar 23%.

Sementara itu, untuk kenaikan UMP yang diusulkan oleh Pemda dan Pengusaha adalah Rp 3.355.750, atau naik sebesar 8,25% sesuai dengan ketentuan yakni berdasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Saat ini dua opsi usulan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2017 sudah diserahkan ke Gubernur. "Rekomendasi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2017 dari dewan pengupahan sudah meluncur (ke Gubernur)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Priyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini