JAKARTA. Partai Golongan Karya memberikan dukungan secara resmi kepada mantan Bupati Indramayu Irianto M. Syaifiuddin alias Yance, untuk maju sebagai calon gubernur dalam pemilihan umum kepala daerah Jawa Barat 2013 mendatang. Dalam survei internal yang dilakukan oleh partai berlambang pohon beringin ini, Yance meraih suara tertinggi. Terlebih, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie juga cenderung lebih menyukai Yance. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Nurul Arifin membenarkan bahwa Yance menjadi calon yang diusung Golkar. Hal senada disampaikan Politisi Golkar lainnya, Poempida Hidayatullah. Menurut Poempida, jika suara internal Golkar cenderung kepada Yance. Akan tetapi, katanya, DPP Partai Golkar belum memutuskan secara resmi untuk Yance. Kemungkinan, katanya, deklarasi pencalonan sekitar November atau mendekati akhir-akhir pendaftaran. Namun begitu, partai pimpinan Aburizal Bakrie ini harus memperhatikan secara detail calon pilihannya itu. Sebab, saat menjabat Bupati Indramayu, Yance tersangkut kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Indramayu, Jawa Barat. Kasus ini menyangkut dugaan penyelewengan dana dalam pembebasan lahan untuk proyek pada 2004. Lahan tersebut seluas 82 hektar di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra. Menanggapi hal itu, Golkar tidak terlalu mempermasalahkan sebab status Yance belum inkrah (berkekuatan tetap) secara hukum. Status tersangka, menurut Poempida, belum bisa diartikan yang bersangkutan adalah bermasalah. "Status tersangka itu belum bermasalah hukum. Orang yang bermasalah itu ketika dirinya sudah divonis pengadilan," ujar Poempida. Makanya, lanjut Poempida, Golkar saat ini masih menggunakan asas praduga tak bersalah. "Kami pakai asas praduga tak bersalah dulu, kalau dia belum divonis. Kami juga enggak bisa apa-apa, kami tetap memberikan kesempatan (Yance sebagai calon gubernur)," tutur Poempida. Sebagai catatan, Sebab, saat menjabat Bupati Indramayu, Yance tersangkut kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Indramayu, Jawa Barat. Kasus ini menyangkut dugaan penyelewengan dana dalam pembebasan lahan untuk proyek pada 2004. Lahan tersebut seluas 82 hektar di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra. Panitia pembebasan lahan ternyata diduga menggelembungkan nilai harga jual. Yaitu dari nilai Rp22 ribu/m2 menjadi Rp42 ribu/m2. Akibatnya negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp42 miliar. Kejaksaan Agung sudah menetapkan Yance sebagai tersangka pada 2010. Sampai sekarang kasus tersebut mandek. Alasan Kejagung masih menunggu putusan tiga tersangka lainnya di tingkat kasasi setelah di tingkat pertama divonis bebas. Ketiga, terdakwa tersebut yakni Agung Rijoto selaku pemilik SHGU No 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, Daddy Haryadi selaku mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu, dan Mohammad Ichwan selaku mantan Wakil Ketua P2TUN Kabupaten Indramayu dan juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Usung Yance, Golkar pilih cagub berkasus korupsi?
JAKARTA. Partai Golongan Karya memberikan dukungan secara resmi kepada mantan Bupati Indramayu Irianto M. Syaifiuddin alias Yance, untuk maju sebagai calon gubernur dalam pemilihan umum kepala daerah Jawa Barat 2013 mendatang. Dalam survei internal yang dilakukan oleh partai berlambang pohon beringin ini, Yance meraih suara tertinggi. Terlebih, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie juga cenderung lebih menyukai Yance. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Nurul Arifin membenarkan bahwa Yance menjadi calon yang diusung Golkar. Hal senada disampaikan Politisi Golkar lainnya, Poempida Hidayatullah. Menurut Poempida, jika suara internal Golkar cenderung kepada Yance. Akan tetapi, katanya, DPP Partai Golkar belum memutuskan secara resmi untuk Yance. Kemungkinan, katanya, deklarasi pencalonan sekitar November atau mendekati akhir-akhir pendaftaran. Namun begitu, partai pimpinan Aburizal Bakrie ini harus memperhatikan secara detail calon pilihannya itu. Sebab, saat menjabat Bupati Indramayu, Yance tersangkut kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Indramayu, Jawa Barat. Kasus ini menyangkut dugaan penyelewengan dana dalam pembebasan lahan untuk proyek pada 2004. Lahan tersebut seluas 82 hektar di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra. Menanggapi hal itu, Golkar tidak terlalu mempermasalahkan sebab status Yance belum inkrah (berkekuatan tetap) secara hukum. Status tersangka, menurut Poempida, belum bisa diartikan yang bersangkutan adalah bermasalah. "Status tersangka itu belum bermasalah hukum. Orang yang bermasalah itu ketika dirinya sudah divonis pengadilan," ujar Poempida. Makanya, lanjut Poempida, Golkar saat ini masih menggunakan asas praduga tak bersalah. "Kami pakai asas praduga tak bersalah dulu, kalau dia belum divonis. Kami juga enggak bisa apa-apa, kami tetap memberikan kesempatan (Yance sebagai calon gubernur)," tutur Poempida. Sebagai catatan, Sebab, saat menjabat Bupati Indramayu, Yance tersangkut kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Indramayu, Jawa Barat. Kasus ini menyangkut dugaan penyelewengan dana dalam pembebasan lahan untuk proyek pada 2004. Lahan tersebut seluas 82 hektar di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra. Panitia pembebasan lahan ternyata diduga menggelembungkan nilai harga jual. Yaitu dari nilai Rp22 ribu/m2 menjadi Rp42 ribu/m2. Akibatnya negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp42 miliar. Kejaksaan Agung sudah menetapkan Yance sebagai tersangka pada 2010. Sampai sekarang kasus tersebut mandek. Alasan Kejagung masih menunggu putusan tiga tersangka lainnya di tingkat kasasi setelah di tingkat pertama divonis bebas. Ketiga, terdakwa tersebut yakni Agung Rijoto selaku pemilik SHGU No 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, Daddy Haryadi selaku mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu, dan Mohammad Ichwan selaku mantan Wakil Ketua P2TUN Kabupaten Indramayu dan juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News