KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) pada Jumat (20/12). Kali ini, giliran kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini hanya berselang beberapa hari setelah penggeledahan yang dilakukan di kantor Bank Indonesia kemarin Selasa (17/12). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pada tanggal 16 Desember 2024, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan untuk memulai kegiatan penyidikan terkait dengan dugaan korupsi tersebut. Nah, menindaklanjutinya, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di beberapa tempat.
“KPK melakukan penggeledahan pada ruangan-ruangan di kantor Bank Indonesia pada 17 Desember 2024 dan pada ruangan salah satu Direktorat di Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024,” ujar Tessa saat dikonfirmasi, Jumat (20/12). Baca Juga: OJK Buka Suara Terkait KPK Geledah Kantor OJK Tessa menyatakan, upaya penggeledahan yang dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang saat ini sudah dikantongi oleh KPK. Pada saatnya nanti, KPK akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya. "Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut," jelas Tessa. Namun meski kasusnya telah naik ke tahap penyidikan, komisi anti rasuah itu masih belum mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Baca Juga: KPK Geledah Kantor BI, Begini Respons Gubernur BI Perry Warjiyo Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menekankan bawa mekanisme pemberian CSR dari BI harus kepada Yayasan yang sah. Selain itu, yayasan tersebut juga harus memiliki program yang konkret, serta selalu ada proses pengecekan laporan pertanggungjawaban pada yayasan tersebut.