KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pembentukan MKMK ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023. Tiga nama terpilih menjadi anggota MKMK. Yakni, Jimly Asshiddiqie dari unsur tokoh masyarakat, Bintan Saragih dari unsur akademisi, dan Wahiduddin Adams dari unsur Hakim Konstitusi. Masa kerja MKMK sejak 24 Oktober 2023 sampai 24 November 2023. Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pembentukan MKMK menjadi bagian tak terpisahkan untuk menegakkan konstitusi. Ia bilang akan mendukung tugas MKMK baik secara administratif maupun substantif.
Usut Dugaan Pelanggaran Etik, MK Bentuk Majelis Kehormatan MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pembentukan MKMK ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023. Tiga nama terpilih menjadi anggota MKMK. Yakni, Jimly Asshiddiqie dari unsur tokoh masyarakat, Bintan Saragih dari unsur akademisi, dan Wahiduddin Adams dari unsur Hakim Konstitusi. Masa kerja MKMK sejak 24 Oktober 2023 sampai 24 November 2023. Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pembentukan MKMK menjadi bagian tak terpisahkan untuk menegakkan konstitusi. Ia bilang akan mendukung tugas MKMK baik secara administratif maupun substantif.