KONTAN.CO.ID - JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar kasus korupsi dengan kerugian cukup besar, yaitu Rp 4,58 triliun dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK mengatakan, dengan adanya hasil audit investigatif dari BPK, pihaknya bisa mengejar aset negara yang belum dibayar Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham pengendali BDNI selaku obligor. Untuk mengejarnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah menyandang status tersangka. Sementara, pada hari ini, KPK memeriksa Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio, mantan pejabat BPPN. "Hingga hari ini total sekitar 39 saksi telah diperiksa untuk tersangka SAT (Syafruddun) dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian surat keterangan lunas kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN," ucap Febri, Kamis (12/10).
Usut duit BLBI, KPK telah periksa 39 saksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar kasus korupsi dengan kerugian cukup besar, yaitu Rp 4,58 triliun dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK mengatakan, dengan adanya hasil audit investigatif dari BPK, pihaknya bisa mengejar aset negara yang belum dibayar Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham pengendali BDNI selaku obligor. Untuk mengejarnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah menyandang status tersangka. Sementara, pada hari ini, KPK memeriksa Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio, mantan pejabat BPPN. "Hingga hari ini total sekitar 39 saksi telah diperiksa untuk tersangka SAT (Syafruddun) dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian surat keterangan lunas kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN," ucap Febri, Kamis (12/10).