KONTAN.CO.ID - JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar kasus korupsi dengan kerugian cukup besar, yaitu Rp 4,58 triliun dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK mengatakan, dengan adanya hasil audit investigatif dari BPK, pihaknya bisa mengejar aset negara yang belum dibayar Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham pengendali BDNI selaku obligor. Untuk mengejarnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah menyandang status tersangka. Sementara, pada hari ini, KPK memeriksa Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio, mantan pejabat BPPN. "Hingga hari ini total sekitar 39 saksi telah diperiksa untuk tersangka SAT (Syafruddun) dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian surat keterangan lunas kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN," ucap Febri, Kamis (12/10).
Sementara, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Syafruddin pernah sekali diperiksa, yaitu pada 5 September 2017. Namun saat itu KPK baru mendalami jabatannya sebagai sekretaris KKSK dan Ketua BPPN. "Saat itu, penyidik baru menggali informasi tentang pengangkatan, tugas dan fungsi tersangka sebagai sekretaris KKSK dan Ketua BPPN. Pada pemeriksaan selanjutnya direncanakan baru akan masuk materi utama," kata Febri. Ia pun menjelaskan, audit BPK menjadi bekal signifikan lantaran di situ disimpulkan adanya indikasi penyimpangan lantaran SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban secara keseluruhan.