KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengusut dugaan kartel garam industri aneka pangan kepada tujuh perusahaan importir garam selama periode 2013-2016. Selain diguga melakukan tindak kartel, mereka juga diduga menimbun stok sehingga menimbulkan kelangkaan pasokan. Ketujuh terlapor adalah: PT Garindro Sejahtera Abadi (terlapor 1); PT Susanti Megah (terlapor 2); PT Niaga Garam Cemerlang (terlapor 3); PT Unichem Candi Indonesia (terlapor 4); PT Cheetham Garam Indonesia (terlapor 5); PT Budiono Madura Bangun Persada (terlapor 6); dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (terlapor 7). Investigator Utama KPPU Noor Rofieq bilang penyelidikan bermula dari fakta bahwa terjadi kelangkaan garam bagi pelaku industri makanan dan minuman pada 2015 hingga 2016.
Usut kartel garam, KPPU juga duga ada penimbunan stok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengusut dugaan kartel garam industri aneka pangan kepada tujuh perusahaan importir garam selama periode 2013-2016. Selain diguga melakukan tindak kartel, mereka juga diduga menimbun stok sehingga menimbulkan kelangkaan pasokan. Ketujuh terlapor adalah: PT Garindro Sejahtera Abadi (terlapor 1); PT Susanti Megah (terlapor 2); PT Niaga Garam Cemerlang (terlapor 3); PT Unichem Candi Indonesia (terlapor 4); PT Cheetham Garam Indonesia (terlapor 5); PT Budiono Madura Bangun Persada (terlapor 6); dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (terlapor 7). Investigator Utama KPPU Noor Rofieq bilang penyelidikan bermula dari fakta bahwa terjadi kelangkaan garam bagi pelaku industri makanan dan minuman pada 2015 hingga 2016.