JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) memastikan adanya dugaan praktek kartel daging sapi yang membuat harganya di tingkat konsumen melonjak akhir-akhir ini. Dalam waktu dekat, lembaga antimonopoli ini akan membentuk majelis komisi yang bertugas menggelar perkara dugaan kartel daging sapi. Syarkawi Rauf, Ketua KPPU mengatakan, telah ada penyelidikan dugaan kartel daging sapi sejak 2012 silam.
Ia menduga, ada persekonggolan berupa penimbunan sapi potong ataupun praktek kartel oleh importir,
feedloter (penggemukan sapi), atau rumah potong hewan (RPH) sehingga membuat harga daging sapi melonjak hingga Rp 130.000 per kg. "Berdasarkan hasil penelitian, investigasi, dan pemberkasan, maka dalam rapat komisioner memutuskan kami akan membentuk tim majlis yang akan bersidang memutuskan perkara tersebut," kata Syarkawi, Selasa (18/8). Rencananya, tim majelis tersebut akan ditetapkan pada Agustus ini yang akan beranggotakan lima komisioner KPPU. Majelis sidang akan bertugas sekitar 150 hari kerja atawa delapan bulan sampai akhirnya memutuskan perkara tersebut. Nantinya, majelis sidang akan memanggil investigator, pihak terlapor, serta keterangan ahli untuk membuktikan pelanggaran mulai dari proses impor hingga pemasarannya di tingkat konsumen akhir. "Kami juga memberikan kesempatan bagi terlapor untuk menyanggah dugaan investigator. Kami akan berikan hak-hak terlapor," kata Syarkawi. Sebelumnya, KPPU bersama Kementerian Pertanian juga telah melakukan inspeksi mendadak RPH Semanan di Jakarta Bara serta ke
feedloter milik PT Tanjung Unggul Mandiri di Tanggerang, Banten.
Hasilnya, KPPU menemukan ada sejumlah sapi siap potong yang sengaja ditahan tidak dipotong. Syarkawi bilang, hasil sidak tersebut juga akan menjadi temuan yang akan disidangkan. "Ini akan menjadi pintu masuk proses persidangan, sebab biasanya 30 ekor sapi per hari yang dipotong, tapi dalam seminggu terakhir tinggal 8 memotong sehingga ada kelangkaan di tingkat konsumen," ujar Syarkawi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto