KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tak akan berhenti mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Sejak Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus ini, KPK langsung tancap gas memeriksa para saksi. Hari ini, Kamis (10/7), tim penyidik mengagendakan pemeriksaan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin) periode 1999-2000 sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie serta Menko Ekuin sekaligus Ketua KKSK periode 2000-2001, Rizal Ramli.
Usut kasus BLBI, KPK periksa Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tak akan berhenti mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Sejak Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus ini, KPK langsung tancap gas memeriksa para saksi. Hari ini, Kamis (10/7), tim penyidik mengagendakan pemeriksaan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin) periode 1999-2000 sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie serta Menko Ekuin sekaligus Ketua KKSK periode 2000-2001, Rizal Ramli.