JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusus kasus korupsi KTP-elektronik yang dinyatakan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Untuk itu hari ini Rabu (2/8) komisi anti rasuah ini memanggil Andi Agustinus atau Andi Narogong sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. Markus adalah mantan anggota DPR RI yang disangka merintangi penyidikan dan persidangan kasus ini. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," ucap Febri Diansyah, juru bicara KPK. Selain Andi, KPK juga memanggil Demberger Panjaitan. Ia adalah salah satu pengacara di kantor hukum Aga Khan yang merupakan penasihat hukum Miryam S. Haryani.
Usut kasus Markus Nari, KPK periksa Andi Narogong
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusus kasus korupsi KTP-elektronik yang dinyatakan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Untuk itu hari ini Rabu (2/8) komisi anti rasuah ini memanggil Andi Agustinus atau Andi Narogong sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. Markus adalah mantan anggota DPR RI yang disangka merintangi penyidikan dan persidangan kasus ini. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," ucap Febri Diansyah, juru bicara KPK. Selain Andi, KPK juga memanggil Demberger Panjaitan. Ia adalah salah satu pengacara di kantor hukum Aga Khan yang merupakan penasihat hukum Miryam S. Haryani.