JAKARTA. Penyelidikan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan permufakatan jahat oleh Ketua DPR RI Setya Novanto dilakukan tanpa menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Tidak ada kaitannya dengan itu. MKD kan masalah etik, kita murni masalah hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di kantornya, Rabu (2/12/2015) siang. Amir menegaskan bahwa perkara tersebut termasuk delik korupsi.
Usut kasus Setyo, kejaksaan tak tunggu sidang MKD
JAKARTA. Penyelidikan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan permufakatan jahat oleh Ketua DPR RI Setya Novanto dilakukan tanpa menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Tidak ada kaitannya dengan itu. MKD kan masalah etik, kita murni masalah hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di kantornya, Rabu (2/12/2015) siang. Amir menegaskan bahwa perkara tersebut termasuk delik korupsi.