KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca vonis bebas terhadap Henry Surya dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada beberapa waktu lalu, jalan lain pun dilakukan untuk mengejar aset-aset yang dimiliki. Dalam hal ini, Dittipideksus Bareskrim Polri kembali membuka penyelidikan dugaan tindak pidana terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Dengan terlapor yang sama, ada tindak pidana yang berbeda dalam penyelidikan kali ini. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya yaitu penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang disamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa izin.
Usut Kembali Kasus Indosurya, Bareskrim Polri Lakukan Penyelidikan Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca vonis bebas terhadap Henry Surya dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada beberapa waktu lalu, jalan lain pun dilakukan untuk mengejar aset-aset yang dimiliki. Dalam hal ini, Dittipideksus Bareskrim Polri kembali membuka penyelidikan dugaan tindak pidana terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Dengan terlapor yang sama, ada tindak pidana yang berbeda dalam penyelidikan kali ini. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya yaitu penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang disamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa izin.