Usut Kembali Kasus Indosurya, Bareskrim Polri Lakukan Penyelidikan Baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca vonis bebas terhadap Henry Surya dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada beberapa waktu lalu, jalan lain pun dilakukan untuk mengejar aset-aset yang dimiliki.

Dalam hal ini, Dittipideksus Bareskrim Polri kembali membuka penyelidikan dugaan tindak pidana terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Dengan terlapor yang sama, ada tindak pidana yang berbeda dalam penyelidikan kali ini.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya yaitu penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang disamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa izin.


“Serta menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, juga mempergunakan surat palsu, dan TPPU,” ujar Whisnu kepada KONTAN, Senin (6/2).

Baca Juga: Buru Tersangka KSP Indosurya Suwito Ayub, Bareskrim Terbitkan Red Notice

Lebih lanjut, Whisnu bilang bahwa penyelidikan dilakukan dengan permintaan keterangan  klarifikasi para saksi, penelitian dokumen, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Ia menyebut saksi-saksi yang dimaksud dalam penyelidikan baru ini adalah korban, pengurus dan anggota Indosurya Inti Finance yang merupakan induk dari KSP Indosurya.

“Para pihak yang terkait akan dimintai keterangan dan diklarifikasi sesuai dengan perkembangan penyelidikan,” imbuhnya.

Dengan adanya penyelidikan baru ini tentu bisa menjadi jalan lain untuk mengusut aset-aset yang bisa digunakan untuk dikembalikan ke korban KSP Indosurya. Mengingat, sebelumnya JPU telah mencium ada aset senilai Rp 40 triliun yang bisa disita.

Kala itu, aset-aset yang berupa properti hingga kendaraan tersebut sudah sempat dimintakan pengajuan penyitaan aset kepada majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari