Usut korupsi Al Quran, KPK periksa empat saksi



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha bernama Syamsurachman. Dia diperiksa sebagai saksi dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Al-Quran yang menyeret politisi Golkar Zulkarnaen Djabar.Syamsurachman yang merupakan Direktur Utama PT Karya Pemuda Mandiri dan Abdul Kadir Alaydrus. Selain Syamsuracman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Vasko Ruseimy. Vasko merupakan mahasiswa dan pengurus Partai Golkar Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR). KPK telah mencekal Syamsurahcman dan Vasko. Vasko dicegah ke luar negeri sejak 29 Juni 2012 dan berlaku selama enam bulan ke depan. Dia pernah menjadi calon anggota legislatif termuda dari partai Golkar. Pemuda berusia 22 ini bertarung di daerah pemilihan VII Jawa Tengah yang mencakup Kebumen, Purbalingga, Banjarnegara dengan nomor urut 7. Vasko juga merupakan anggota departemen Politik, DPP Gema Ormas MKGR dan anggota divisi Hubungan Antar Lembaga PP BIK Partai Golkar. KPK juga memeriksa Tofan yang merupakan pihak swasta dan juga Yuniar Safriana yang merupakan staf PT Bank Bukopin. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, pemeriksaan keempat orang saksi ini terkait kasus pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Zulkarnaen dan Dendy Prasetya sebagai tersangka. Pasangan bapak dan anak ini diduga telah menerima hadiah berupa uang senilai Rp 4 miliar lebih terkait proyek pengadaan Al Quran pada 2011-2012 lalu. Keduanya diduga mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can