KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 300 triliun yang melibatkan 467 pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak tahun 2009. Menko Polhukam Mahfud MD bilang, pemerintah akan melibatkan seluruh aparatur hukum mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian hingga Kejaksaan Agung RI. Hal ini untuk memastikan agar kasus ini dapat cepat diselidiki. "Jadi kalau dalam satu bulan tidak ada perkembangan, nanti akan dipindah (ke aparat lain), karena kalau ambil alih sendiri tidak akan bisa" ungkap Mahfud MD pada awak media di Kantor Kementerian Polhukam, Jum'at (10/3).
Usut Pencucian Uang Rp 300 Triliun, Mahfud MD Akan Libatkan KPK, Polisi, Kejagung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 300 triliun yang melibatkan 467 pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak tahun 2009. Menko Polhukam Mahfud MD bilang, pemerintah akan melibatkan seluruh aparatur hukum mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian hingga Kejaksaan Agung RI. Hal ini untuk memastikan agar kasus ini dapat cepat diselidiki. "Jadi kalau dalam satu bulan tidak ada perkembangan, nanti akan dipindah (ke aparat lain), karena kalau ambil alih sendiri tidak akan bisa" ungkap Mahfud MD pada awak media di Kantor Kementerian Polhukam, Jum'at (10/3).