Usut TPPI, polisi siap panggil Sri Mulyani



JAKARTA. Penyelidikan dugaan korupsi dalam transaksi penjualan kondensat antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang saat ini berganti nama menjadi Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Huku Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) kembali bergulir. Setelah memanggil beberapa  saksi dari BP Migas dan TPPI,  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan memanggil mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Victor Edison Simanjuntak mengatakan, Senin (1/6),  Bareskrim telah melayangkan surat panggilan kepada Sri  yang kini menjabat Managing Director dan Chief Operation Officer Bank Dunia. "Sri Mulyani harus menjelaskan surat-surat penjualan dan pembayaran minyak," ujar Victor kepada KONTAN, Senin (1/6).

Sri Mulyani akan diperiksa sebagai saksi pada Rabu (10/6) pekan depan. Victor bilang, lantaran Sri Mulyani kini bermukim di Washington DC, Amerika Serikat, surat pemanggilan kepada yang bersangkutan dikirim lewat Kementerian Luar Negeri.


Sejatinya, kata Victor Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat panggilan langsung kepada Sri Mulyani. Sayangnya, surat panggilan itu tak sampai kepada yang bersangkutan karena salah alamat. Bila Sri Mulyani mangkir dari panggilan Bareskrim hingga dua kali, kata Victor, kepolisian akan menahan Sri Mulyani. “Kami akan lakukan sesuai dengan prosedur,” tambah Budi Waseso, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

Catatan saja, dalam kerjasama antara BP Migas dan TPPI, ditemukan piutang yang berpotensi tidak tertagih mencapai Rp 1,35 triliun. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sri Mulyani dinilai ikut bertanggungjawab  karena dianggap mengetahui TPPI sedang mengalami kesulitan keuangan. Kesulitan itu  yang membuat perusahaan itu sulit memperoleh pinjaman modal kerja dalam penjualan kondensat jatah negara.

Namun, Menkeu tetap memberikan persetujuan melalui Surat Nomor S-85/MK.02/2009 tanggal 12 Februari. Akibatnya dalam pelaksanaan kontrak, TPPI kesulitan pembayaran kepada pemerintah.

KONTAN berusaha mendapatkan keterangan dari Sri Mulyani melalui telepon seluler, kemarin (2/6). Namun hingga berita ini ditulis, KONTAN belum mendapatkan tanggapan dari Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto