JAKARTA. Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) terus berlangsung. Kemarin (20/9), rapat kreditur APOL kembali bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Rapat yang dipimpin oleh Hakim Pengawas Marsudin Nainggolan dan dihadiri para pengurus PKPU APOL itu mengagendakan verifikasi utang dan kreditur dari perusahaan pelayaran itu. Hasilnya, utang APOL mencapai sekitar Rp 4 triliun dari sebanyak 163 kreditur. Salah seorang pengurus PKPU APOL, Djawoto Jawono mengatakan dari proses verifikasi, ada tiga kreditur yang harus ditolak karena terlambat melapor. "Harusnya batas terakhir tanggal 13 September, tapi mereka baru dilaporkan setelah tanggal penetapan," ujar Djawoto.
Utang APOL mencapai Rp 4 triliun dari 163 kreditur
JAKARTA. Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) terus berlangsung. Kemarin (20/9), rapat kreditur APOL kembali bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Rapat yang dipimpin oleh Hakim Pengawas Marsudin Nainggolan dan dihadiri para pengurus PKPU APOL itu mengagendakan verifikasi utang dan kreditur dari perusahaan pelayaran itu. Hasilnya, utang APOL mencapai sekitar Rp 4 triliun dari sebanyak 163 kreditur. Salah seorang pengurus PKPU APOL, Djawoto Jawono mengatakan dari proses verifikasi, ada tiga kreditur yang harus ditolak karena terlambat melapor. "Harusnya batas terakhir tanggal 13 September, tapi mereka baru dilaporkan setelah tanggal penetapan," ujar Djawoto.