JAKARTA. Sengketa utang PT Berlian Laju Tanker Tbk (Berlian) dengan PT Bank Mandiri Tbk kembali menghangat. Yang paling baru, permohonan penundaaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Bank Mandiri terhadap Berlian dikabulkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berlian tercatat memiliki utang ke Bank Mandiri senilai Rp 250 miliar. Dwi Sugiarto, Ketua Majelis Hakim menilai, permohonan PKPU oleh Bank Mandiri telah memenuhi semua syarat. “Menimbang, termohon telah memiliki utang jatuh tempo yang tidak dibayarkan, serta memenuhi unsur lain yang disyaratkan, sehingga majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU ini,” kata Dwi, Selasa (3/7). Dari berkas permohonan PKPU diketahui, Berlian juga memiliki utang ke kreditur lain. Misal, utang ke PT Bank Syariah Mandiri sebesar Rp 99,9 miliar, lalu ke PT Bank Mizuho Indonesia senilai Rp 127,4 miliar, dan utang kepada PT Bank BCA Syariah sebesar Rp 46,7 miliar.
Utang Berlian harus lewat proses PKPU
JAKARTA. Sengketa utang PT Berlian Laju Tanker Tbk (Berlian) dengan PT Bank Mandiri Tbk kembali menghangat. Yang paling baru, permohonan penundaaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Bank Mandiri terhadap Berlian dikabulkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berlian tercatat memiliki utang ke Bank Mandiri senilai Rp 250 miliar. Dwi Sugiarto, Ketua Majelis Hakim menilai, permohonan PKPU oleh Bank Mandiri telah memenuhi semua syarat. “Menimbang, termohon telah memiliki utang jatuh tempo yang tidak dibayarkan, serta memenuhi unsur lain yang disyaratkan, sehingga majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU ini,” kata Dwi, Selasa (3/7). Dari berkas permohonan PKPU diketahui, Berlian juga memiliki utang ke kreditur lain. Misal, utang ke PT Bank Syariah Mandiri sebesar Rp 99,9 miliar, lalu ke PT Bank Mizuho Indonesia senilai Rp 127,4 miliar, dan utang kepada PT Bank BCA Syariah sebesar Rp 46,7 miliar.