KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah hingga tahun anggaran 2024 sebesar Rp 83,58 triliun. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH pada Tahun 2025. Dalam beleid tersebut dijelaskan, kurang bayar DBH merupakan selisih antara realisasi penerimaan negara yang dibagi hasilkan dengan realisasi penyaluran DBH kepada daerah.
Utang Dana Bagi Hasil ke Daerah Tembus Rp 83,58 Triliun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah hingga tahun anggaran 2024 sebesar Rp 83,58 triliun. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH pada Tahun 2025. Dalam beleid tersebut dijelaskan, kurang bayar DBH merupakan selisih antara realisasi penerimaan negara yang dibagi hasilkan dengan realisasi penyaluran DBH kepada daerah.