JAKARTA. Calon nasabah kredit mikro PT Permodalan Nasional Madani (PNM) bisa sedikit lega. PNM resmi menggandeng Asuransi Jiwasraya. Nantinya, nasabah PNM yang mengambil pembiayaan mikro mendapat perlindungan produk asuransi mikro dari Jiwasraya. Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya, menerangkan perusahaannya akan menjamin risiko kredit nasabah PNM yang meninggal dunia. Artinya, nasabah meninggal dunia dan masih menyisakan cicilan utang, maka Jiwasraya yang membayar kekurangannya atau melunasi. Produk ini memberi perlindungan terhadap nasabah dengan nilai rata-rata kredit Rp 50 juta. Setiap nasabah akan membayarkan premi kepada Jiwasraya sebesar 0,001% dari total utang. "Sementara, jaminan perlindungan hanya bagi yang meninggal dunia," terang Hendrisman, usai penandatanganan kerjasama di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu (20/2).
Utang di PNM mendapat asuransi dari Jiwasraya
JAKARTA. Calon nasabah kredit mikro PT Permodalan Nasional Madani (PNM) bisa sedikit lega. PNM resmi menggandeng Asuransi Jiwasraya. Nantinya, nasabah PNM yang mengambil pembiayaan mikro mendapat perlindungan produk asuransi mikro dari Jiwasraya. Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya, menerangkan perusahaannya akan menjamin risiko kredit nasabah PNM yang meninggal dunia. Artinya, nasabah meninggal dunia dan masih menyisakan cicilan utang, maka Jiwasraya yang membayar kekurangannya atau melunasi. Produk ini memberi perlindungan terhadap nasabah dengan nilai rata-rata kredit Rp 50 juta. Setiap nasabah akan membayarkan premi kepada Jiwasraya sebesar 0,001% dari total utang. "Sementara, jaminan perlindungan hanya bagi yang meninggal dunia," terang Hendrisman, usai penandatanganan kerjasama di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu (20/2).