KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) mencatatkan utang sebesar Rp 1,15 triliun dalam proses kepailitan. Jumlah utang itu tak jauh berbeda dengan total utang saat perusahaan ini masih dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pada saat itu utang perusahaan ini Rp 1,1 triliun. Kurator kepailitan DAJK Titik Kiranawati mengatakan, total utang tersebut berasal dari 96 kreditur. "Pemegang tagihan terbesar masih dari Bank Mandiri dan Standard Chartered Bank (SCB)," ungkapnya, Rabu (3/1). Tercatat Bank Mandiri memiliki tagihan utang Rp 490,19 miliar, SCB Singapura Rp 261,48 miliar, dan SCB Jakarta Rp 100,67 miliar. Selain kedua bank itu, DAJK juga memiliki utang ke Bank Danamon Rp 12,05 miliar, Citibank Rp 33,23 miliar, Commonwealth Bank Rp 53,31 miliar, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Rp 185,16 miliar.
Utang Dwi Aneka Jaya Kemasindo capai Rp 1,15 T
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) mencatatkan utang sebesar Rp 1,15 triliun dalam proses kepailitan. Jumlah utang itu tak jauh berbeda dengan total utang saat perusahaan ini masih dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pada saat itu utang perusahaan ini Rp 1,1 triliun. Kurator kepailitan DAJK Titik Kiranawati mengatakan, total utang tersebut berasal dari 96 kreditur. "Pemegang tagihan terbesar masih dari Bank Mandiri dan Standard Chartered Bank (SCB)," ungkapnya, Rabu (3/1). Tercatat Bank Mandiri memiliki tagihan utang Rp 490,19 miliar, SCB Singapura Rp 261,48 miliar, dan SCB Jakarta Rp 100,67 miliar. Selain kedua bank itu, DAJK juga memiliki utang ke Bank Danamon Rp 12,05 miliar, Citibank Rp 33,23 miliar, Commonwealth Bank Rp 53,31 miliar, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Rp 185,16 miliar.