KONTAN.CO.ID - Produsen keramik PT Internusa Keramik Alamasri (INKA) diketahui memiliki utang mencapai Rp 231 miliar dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Salah satu pengurus PKPU Akhmad Henry Setyawan mengatakan, tim pengurus telah memverifikasi tagihan dari para kreditur. "Dari tagihan yang masuk per 18 Agustus 2017 ada 63 kreditur dengan total tagihan Rp 231 miliar," ungkapnya, Selasa (29/8). Kreditur tersebut terdiri dari 1 kreditur dengan jaminan (separatis) dan 63 kreditur tanpa jaminan (konkuren). Meski begitu, lanjut Akhmad, ada 71 kreditur yang telat mengajukan tagihan senilai total Rp 288 miliar.
Utang INKA terverifikasi capai Rp 231 miliar
KONTAN.CO.ID - Produsen keramik PT Internusa Keramik Alamasri (INKA) diketahui memiliki utang mencapai Rp 231 miliar dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Salah satu pengurus PKPU Akhmad Henry Setyawan mengatakan, tim pengurus telah memverifikasi tagihan dari para kreditur. "Dari tagihan yang masuk per 18 Agustus 2017 ada 63 kreditur dengan total tagihan Rp 231 miliar," ungkapnya, Selasa (29/8). Kreditur tersebut terdiri dari 1 kreditur dengan jaminan (separatis) dan 63 kreditur tanpa jaminan (konkuren). Meski begitu, lanjut Akhmad, ada 71 kreditur yang telat mengajukan tagihan senilai total Rp 288 miliar.