Utang INKA terverifikasi capai Rp 231 miliar



KONTAN.CO.ID - Produsen keramik PT Internusa Keramik Alamasri (INKA) diketahui memiliki utang mencapai Rp 231 miliar dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Salah satu pengurus PKPU Akhmad Henry Setyawan mengatakan, tim pengurus telah memverifikasi tagihan dari para kreditur. "Dari tagihan yang masuk per 18 Agustus 2017 ada 63 kreditur dengan total tagihan Rp 231 miliar," ungkapnya, Selasa (29/8).

Kreditur tersebut terdiri dari 1 kreditur dengan jaminan (separatis) dan 63 kreditur tanpa jaminan (konkuren). Meski begitu, lanjut Akhmad, ada 71 kreditur yang telat mengajukan tagihan senilai total Rp 288 miliar.


Tapi, kreditur tersebut tidak dapat masuk dalam daftar kreditur tetap. Sebab, ada kreditur lain yang keberatan atas masuknya kreditur yang telat ajukan tagihan ke dalam daftar kreditur tetap.

Salah satunya adalah kuasa hukum pemohon PKPU Ariesto Priambodo, Leonard A. Aritonang yang menyatakan, sebetulnya hak kreditur yang tidak masuk dalam tagihan tetap pun tidak akan hilang. "Karena sejatinya, proposal perdamaian yang nantinya diajukan kreditur itu akan mengikat seluruh kreditur," ujarnya.

Sementra itu, pihak INKA menyampaikan, belum meyelesaikan proposal perdamaian. "Masih dalam tahap penyusunan," tutur kuasa hukum INKA Hardiansyah. Hal itu disebabkan, pihaknya belum menerima daftar tagihan tetap dari tim pengurus.

"Hal itu sangat diperlukan bagi perusahaan untuk menyusun proposal perdamaian termasuk soal skema pembayaran," lanjutnya.

Sebelumnya, Direktur INKA Suprianjaya mengatakan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan kewajiban tersebut. "Kami tidak akan lari dan ingin menyelesaikannya dalam PKPU," ungkapnya, beberapa waktu lalu.

Sebab, menurutnya, dalam PKPU seluruh kreditur memiliki kepastian hukum dalam penyelesaian utang. Adapun pihaknya juga menjelaskan, keadaan perusahaan saat ini yang masih tertekan lantaran beban produksi yang kian membengkak dan persaingan dengan produk keramik asal Tiongkok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini