KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 31 Oktober 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mencatat terdapat utang yang sudah jatuh tempo sebesar Rp 21,16 triliun. "Kita sudah utang jatuh tempo Rp 21,1 triliun. Inilah yang kami sampaikan pada rapat terakhir 2 September. Kalau kita tidak melakukan langkah konkret, di akhir tahun kita akan defisit Rp 32 triliun," ujarĀ Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Rabu (6/11). Utang jatuh tempo ini artinya ketika BPJS Kesehatan belum melakukan pembayaran klaim selama 15 hari sejak verifikasi klaim dilakukan. Sebelum verifikasi dilakukan, proses pengajuan klaim dari faskes pun dilakukan selama 10 hari. Fachmi menerangkan, untuk setiap keterlambatan membayar, pihaknya harus membayar denda kepada rumah sakit sebesar 1% setiap bulannya.
Utang jatuh tempo BPJS Kesehatan hingga Oktober mencapai Rp 21,16 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 31 Oktober 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mencatat terdapat utang yang sudah jatuh tempo sebesar Rp 21,16 triliun. "Kita sudah utang jatuh tempo Rp 21,1 triliun. Inilah yang kami sampaikan pada rapat terakhir 2 September. Kalau kita tidak melakukan langkah konkret, di akhir tahun kita akan defisit Rp 32 triliun," ujarĀ Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Rabu (6/11). Utang jatuh tempo ini artinya ketika BPJS Kesehatan belum melakukan pembayaran klaim selama 15 hari sejak verifikasi klaim dilakukan. Sebelum verifikasi dilakukan, proses pengajuan klaim dari faskes pun dilakukan selama 10 hari. Fachmi menerangkan, untuk setiap keterlambatan membayar, pihaknya harus membayar denda kepada rumah sakit sebesar 1% setiap bulannya.