KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah dijadwalkan harus membayar utang Rp 100 triliun kepada Bank Indonesia (BI). Utang tersebut dibayarkan dari burden sharing bersama BI karena pemerintah membutuhkan biaya ekstra untuk penanganan pandemic Covid-19. Informasi tersebut tertuang dalam Laporan hasil Pemeriksaan atas Laporan keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menyebut, dari penerbitan surat berharga negara (SBN) dalam rangka surat keputusan bersama (SKB) II dan SKB III, terdapat SBN berupa surat utang negara (SUN) seri Variable Rate (VR) yang khusus dijual kepada BI di Pasar Perdana dalam rangka SKB II dan SKB III dengan total nilai sebesar Rp 612,56 triliun.
Utang Jatuh Tempo Pemerintah ke Bank Indonesia Rp 100 Triliun Pada 2025
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah dijadwalkan harus membayar utang Rp 100 triliun kepada Bank Indonesia (BI). Utang tersebut dibayarkan dari burden sharing bersama BI karena pemerintah membutuhkan biaya ekstra untuk penanganan pandemic Covid-19. Informasi tersebut tertuang dalam Laporan hasil Pemeriksaan atas Laporan keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menyebut, dari penerbitan surat berharga negara (SBN) dalam rangka surat keputusan bersama (SKB) II dan SKB III, terdapat SBN berupa surat utang negara (SUN) seri Variable Rate (VR) yang khusus dijual kepada BI di Pasar Perdana dalam rangka SKB II dan SKB III dengan total nilai sebesar Rp 612,56 triliun.