KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) utang klaim pada industri asuransi umum mengalami peningkatan sebesar 22,94%
year on year (YoY) di periode April 2023. Tercatat utang klaim tersebut mencapai Rp 2,09 triliun, bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya atau April 2022 hanya sebesar Rp 1,70 triliun. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwiyanto menjelaskan bahwa utang klaim merupakan klaim yang sudah diajukan oleh tertanggung, namun masih dalam proses.
“Utang klaim tidak dapat semata-mata dikaitkan dengan kinerja dari perusahaan, banyak faktor penyebab naiknya utang klaim,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (23/6).
Baca Juga: Tak Mampu Penuhi Rasio Solvabilitas, Izin Usaha Kresna Life Resmi Dicabut Bern menyebutkan, faktor naiknya nilai utang klaim tersebut antara lain dokumen klaim yang belum lengkap, verifikasi dokumen klaim belum selesai, belum ada kesepakatan atau persetujuan mengenai jumlah klaim yang akan dibayar. “Sedang dalam proses pengajuan ke reasuransi, serta sedang dalam proses realisasi pembayaran,” sebutnya. Perusahaan asuransi, lanjut Bern, harus segera menyelesaikan proses klaim tersebut dan segera melakukan pembayaran agar utang klaim tersebut pun bisa menurun. Dikatakannya, tren utang klaim di tahun ini bakal menurun. “Seiring dengan berakhirnya pandemi Covid-19, tingkat kesehatan masyarakat terus membaik, perekonomian nasional berangsur normal, daya beli masyarakat meningkat dan kualitas hidup masyarakat semakin membaik, diharapkan akan menurunkan tingkat klaim asuransi hingga akhir tahun ini,” tandasnya. Direktur Utama Asuransi ASEI, Dody AS Dalimunthe menyampaikan bahwa
performance perusahaan asuransi dapat ditentukan oleh besar-kecilnya rasio klaim, yaitu perbandingan antara klaim dan premi sebab akan berpengaruh ke hasil
underwriting yang berkolerasi dengan laba. “Untuk itu mitigasi risiko perusahaan asuransi adalah dengan mereasuransikan risiko agar mendapatkan dukungan dari reasuradur saat terjadi klaim dalam bentuk klaim reasuransi. Ini akan dapat menurunkan rasio klaim
netto,” terangnya kepada Kontan.co.id. Dody yang juga merupakan mantan Direktur Eksekutif AAUI ini mengungkapkan, klaim adalah hal yang menjadi konsekuensi pertanggungan asuransi setiap penerbitan polis. “Untuk itu perusahaan asuransi perlu melakukan proses
underwriting dengan baik dan prudent agar rasio klaim terkendali sehingga mendapatkan hasil
underwriting yang baik serta laba yang optimal,” ungkapnya.
Baca Juga: Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Pengamat Asuransi: Opsi Pengajuan PKPU Terbuka Sementara itu, Presiden Direktur PT Lippo General Insurance (LPGI) Agus Benjamin menuturkan bahwa harus berhati-hati dalam membaca data hutang klaim.
“Tinggi belum tentu buruk sebaliknya rendah tidak langsung berarti baik. Harus mendalami parameter lainnya agar tidak
misleading,” tuturnya. Dia bilang, utang klaim yang tinggi itu perlu dibandingkan dengan cadangan klaim (
claim reserve) dan total
liability. “Per Mei 2023,
claim payable LPGI Rp 9,6 miliar, dibanding total
liabilities Rp 2,2 triliun rupiah,” tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi