Jakarta. Proses penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ) PT Bhineka Karya Manunggal kembali dilanjutkan meski telah melunasi utang kepada PT Snogen Indonesia selaku pemohon. Dalam persidangan, kuasa hukum Bhineka Dida Hardiansyah mengatakan, pelunasan tagihan Snogen berlangsung pada 20 dan 21 Juni 2016. "Untuk tagihan Rp 417 juta dilakukan pada 20 Juni, dan yang US$ 15.600 kami bayarkan esoknya," terang dia, Kamis (23/6). Dida bilang, pembayaran tersebut merupakan bentuk iktikad baiknya untuk menyelesaikan tagihan kepada Snogen. Meski telah dibayar, pihak Snogen justru keberatan atas pembayaran tersebut. Pasalnya, Bhineka langsung melakukan pembayaran tanpa adanya pembicaraan terlebih dahulu oleh prinsipal Snogen.
Utang lunas, sidang PKPU Bhineka tetap berlanjut
Jakarta. Proses penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ) PT Bhineka Karya Manunggal kembali dilanjutkan meski telah melunasi utang kepada PT Snogen Indonesia selaku pemohon. Dalam persidangan, kuasa hukum Bhineka Dida Hardiansyah mengatakan, pelunasan tagihan Snogen berlangsung pada 20 dan 21 Juni 2016. "Untuk tagihan Rp 417 juta dilakukan pada 20 Juni, dan yang US$ 15.600 kami bayarkan esoknya," terang dia, Kamis (23/6). Dida bilang, pembayaran tersebut merupakan bentuk iktikad baiknya untuk menyelesaikan tagihan kepada Snogen. Meski telah dibayar, pihak Snogen justru keberatan atas pembayaran tersebut. Pasalnya, Bhineka langsung melakukan pembayaran tanpa adanya pembicaraan terlebih dahulu oleh prinsipal Snogen.