Utang Mandala mencapai Rp 800 M kepada 271 kreditur asing maupun lokal



JAKARTA. PT. Mandala Airlines telah resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Kamis petang (13/1) kemarin.Nien Rafles Siregar, Kuasa Hukum Mandala Airlines menyatakan, berdasarkan berkas permohonan yang diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pihak Mandala memiliki utang yang tercatat di berkas yang jika dikonversi totalnya mencapai Rp 800 miliar.Nilai utang tersebut berasal dari sekitar 271 kreditur. "Asal kreditur bervariasi baik perusahaan lokal maupun asing," ujar Rafles.Jumlah utang dan kreditur sifatnya masih berfluktuatif. Pasalnya, Sejalan dengan proses verifikasi, jumlah utang dan kreditur mungkin akan bertambah seiring masuknya tagihan kepada pihak pengurus yang akan ditunjuk. Saat ini Pengadilan Niaga Jakart Pusat telah merekomendasikan Duma Hutapea sebagai pengurus.Mandala mengajukan permohonan PKPU sementara dan akan memulai sidang perdana pada Senin (17/1) mendatang. Jika permohonan PKPU sementara ini disetujui maka Mandala memiliki waktu paling lama 45 hari sejak putusan ditetapkan.

"Mandala pun optimis permohonan tersebut disetujui mengingat bisnis penerbangan ini masih sangat menjanjikan," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kamis (13/1) kemarin, Mandala mulai melakukan penghentian seluruh kegiatan operasional penerbangannya, setidaknya selama proses PKPU sementara berlangsung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini