JAKARTA. Akhirnya teka-teki mengenai jumlah utang PT Mandala Airlines terjawab. Kamis petang (13/1), Mandala resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam berkas PKPU tersebut, Nien Rafles Siregar, Kuasa Hukum Mandala, menyatakan bahwa pihak Mandala memiliki utang yang tercatat dalam beberapa mata uang. Jumlah utang tersebut jika dikonversi nilainya mencapai Rp 800 miliar. Utang sebanyak itu berasal dari sekitar 271 kreditur. "Krediturnya bervariasi baik perusahaan lokal maupun asing," ujar Rafles. Tapi jumlah utang ini belum final. Pasalnya, pengadilan niaga akan melakukan verifikasi terhadap permohonan PKPU Mandala Senin nanti (17/1). Dalam verifikasi tersebut, bisa jadi utang Mandala membengkak seiring dengan masuknya tagihan pada kreditur kepada pengurus PKPU yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga.
Utang Mandala mencapai Rp 800 miliar
JAKARTA. Akhirnya teka-teki mengenai jumlah utang PT Mandala Airlines terjawab. Kamis petang (13/1), Mandala resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam berkas PKPU tersebut, Nien Rafles Siregar, Kuasa Hukum Mandala, menyatakan bahwa pihak Mandala memiliki utang yang tercatat dalam beberapa mata uang. Jumlah utang tersebut jika dikonversi nilainya mencapai Rp 800 miliar. Utang sebanyak itu berasal dari sekitar 271 kreditur. "Krediturnya bervariasi baik perusahaan lokal maupun asing," ujar Rafles. Tapi jumlah utang ini belum final. Pasalnya, pengadilan niaga akan melakukan verifikasi terhadap permohonan PKPU Mandala Senin nanti (17/1). Dalam verifikasi tersebut, bisa jadi utang Mandala membengkak seiring dengan masuknya tagihan pada kreditur kepada pengurus PKPU yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga.