KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asian Development Bank (ADB) menilai pemerintah Indonesia masih memiliki kemampuan membayar utangnya kepada debitur, termasuk ADB. Direktur ADB untuk Indonesia, Jiro Tominaga mengatakan optimisme tersebut muncul dikarenakan utang Indonesia yang masih terjaga dan terkendali. "Saya tidak melihat adanya kekhawatiran saat ini tentang kemampuan Indonesia untuk membayar utangnya. Tidak hanya bagi kami (ADB), tetap juga bagi negara lain," ujar Jiro kepada awak media di Jakarta, Kamis (12/12).
Selain itu, Jiro juga melihat rasio utang Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih relatif rendah.
Baca Juga: ADB Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025 Stagnan di Level 5% "Rasio utang terhadap PDB-nya sangat relatif rendah. Dan saya tidak punya kekhawatiran khusus dalam hal itu," katanya. Berdasarkan Statistik Utang Luar Negeri Indonesia (SULNI) edisi November 2024, utang dari ADB hingga September 2024 telah mencapai US$ 11,20 miliar. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan September 2023 yang hanya US$ 10,80 miliar. Belum lama ini, ADB telah menyetujui untuk memberikan pinjaman senilai US$ 500 juta bagi promosi inklusi keuangan di Indonesia. Nantinya dana tersebut akan digunakan untuk meningkatkan akses layanan keuangan bagi kelompok rentan, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perempuan, kaum muda, dan penduduk di daerah pedesaan. Sementara berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), posisi utang pemerintah naik menjadi Rp 8.560,35 triliun per akhir Oktober 2024. Secara nominal, posisi utang pemerintah tersebut bertambah Rp 86,45 triliun atau meningkat 1,02% dibandingkan posisi utang pada akhir September 2024 yang sebesar Rp 8.473,90 triliun.
Baca Juga: ADB Suntik Pinjaman US$ 500 Juta Untuk Inklusi Keuangan Indonesia Sementara itu, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 38,66%. Angka ini juga meningkat dari rasio utang terhadap PDB bulan sebelumnya yang sebesar 38,55%.
Kemenkeu menyatakan, rasio utang yang tercatat per akhir Oktober 2024 ini masih di bawah batas aman 60% PDB sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi