Jakarta. Lantaran masih belum selesainya verifikasi tagihan beberapa kreditur, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) memilih untuk memperpanjang masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 21 hari. Perpanjangan ini juga sudah disetujui oleh para kreditur secara aklamasi dalam rapat Senin (6/6). Salah satu tim pengurus BUMI, William E. Daniel pun membenarkan memang masih ada beberapa kreditur yang belum berhasil diverifikasi. "Salah satunya yakni tagihan dari para bond holder (pemegang obligasi)," ungkap dia seusai rapat. Hal itu dikarenakan adanya tagihan bond holder yang datang dari tiga pihak yang berbeda yakni individu pemegang bond holder itu sendiri, wali amanat (trustee), dan anak usaha BUMI (special purpose vehicle/SPV). Sehingga masih belum dapat dipastikan pihak mana yang akan diakui oleh pihak BUMI dan tim pengurus.
Utang membengkak, PKPU BUMI diperpanjang
Jakarta. Lantaran masih belum selesainya verifikasi tagihan beberapa kreditur, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) memilih untuk memperpanjang masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 21 hari. Perpanjangan ini juga sudah disetujui oleh para kreditur secara aklamasi dalam rapat Senin (6/6). Salah satu tim pengurus BUMI, William E. Daniel pun membenarkan memang masih ada beberapa kreditur yang belum berhasil diverifikasi. "Salah satunya yakni tagihan dari para bond holder (pemegang obligasi)," ungkap dia seusai rapat. Hal itu dikarenakan adanya tagihan bond holder yang datang dari tiga pihak yang berbeda yakni individu pemegang bond holder itu sendiri, wali amanat (trustee), dan anak usaha BUMI (special purpose vehicle/SPV). Sehingga masih belum dapat dipastikan pihak mana yang akan diakui oleh pihak BUMI dan tim pengurus.