JAKARTA. Perusahaan pakaian asal Korea, PT Kyungseung Trading Indonesia yang beralamat di Cakung, Jakarta Utara mengajukan permohonan pailit dirinya sendiri di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Beban utang yang kian menumpuk dan tidak sanggup membayar menjadi alasan. Berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, Senin (24/3), permohonan pailit ini terdaftar dengan Nomor 08/Pdt-Sus-pailit/2014/PN.Niaga Jkt, Pst pada 5 Maret 2014. Disebutkan Kyungseung adalah perusahaan yang memproduksi pakaian jadi. Perusahaan ini awalnya mampu beroperasi dengan baik.Namun dalam perjalanannya, yakni sejak tahun 2010 hingga akhir 2012, perusahaan ini mulai mengalami penurunan omzet yang sangat drastis. Sayang, dalam berkas gugatan tak disebutkan besaran penurunan omzet. Penyebab penurunan omzet antara lain karena pengelolaan dan manajemen perusahaan yang kurang baik, beban perusahaan yang naik sebagai akibat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) membuat pendapatan perusahaan semakin menurun. Dalam berkas hanya disebutkan bahwa, saat ini, Kyungseung memiliki utang kepada pihak ketiga atau kreditur yang telah jatuh tempo dan tidak dapat ditagih.Antara lain: ke PT Kyungseung Trading Co.Ltd Korea sebesar Rp 43 miliar, PT Jamsostek sebesar Rp 44,2 juta, PT Kawasan Berikat Nusantara sebesar Rp 79,1 juta, dan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Khusus Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing sebesar Rp 865,7 juta.Merujuk UU Kepailitan, Kyungseung memenuhi syarat pailit. Jika permohonan itu dikabulkan, pengadilan bisa mengangkat kurator dari Balai Harta Peninggalan Jakarta, Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta. Sayang, KONTAN belum berhasil mengonfirmasi Sumihar Ls Simamora, kuasa hukum Kyungseung. Sidang akan kembali digelar Rabu (26/3) mendatang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Utang menumpuk, perusahaan Korea pilih pailit
JAKARTA. Perusahaan pakaian asal Korea, PT Kyungseung Trading Indonesia yang beralamat di Cakung, Jakarta Utara mengajukan permohonan pailit dirinya sendiri di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Beban utang yang kian menumpuk dan tidak sanggup membayar menjadi alasan. Berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, Senin (24/3), permohonan pailit ini terdaftar dengan Nomor 08/Pdt-Sus-pailit/2014/PN.Niaga Jkt, Pst pada 5 Maret 2014. Disebutkan Kyungseung adalah perusahaan yang memproduksi pakaian jadi. Perusahaan ini awalnya mampu beroperasi dengan baik.Namun dalam perjalanannya, yakni sejak tahun 2010 hingga akhir 2012, perusahaan ini mulai mengalami penurunan omzet yang sangat drastis. Sayang, dalam berkas gugatan tak disebutkan besaran penurunan omzet. Penyebab penurunan omzet antara lain karena pengelolaan dan manajemen perusahaan yang kurang baik, beban perusahaan yang naik sebagai akibat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) membuat pendapatan perusahaan semakin menurun. Dalam berkas hanya disebutkan bahwa, saat ini, Kyungseung memiliki utang kepada pihak ketiga atau kreditur yang telah jatuh tempo dan tidak dapat ditagih.Antara lain: ke PT Kyungseung Trading Co.Ltd Korea sebesar Rp 43 miliar, PT Jamsostek sebesar Rp 44,2 juta, PT Kawasan Berikat Nusantara sebesar Rp 79,1 juta, dan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Khusus Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing sebesar Rp 865,7 juta.Merujuk UU Kepailitan, Kyungseung memenuhi syarat pailit. Jika permohonan itu dikabulkan, pengadilan bisa mengangkat kurator dari Balai Harta Peninggalan Jakarta, Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta. Sayang, KONTAN belum berhasil mengonfirmasi Sumihar Ls Simamora, kuasa hukum Kyungseung. Sidang akan kembali digelar Rabu (26/3) mendatang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News