KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar.untuk pembayaran utang rafaksi minyak goreng. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey menilai, keputusan pemerintah melibatkan BPK dan BPKP dalam pembayaran utang rafaksi minyak goreng hanya digunakan sebagai dalih untuk pengulur pembayaran utang. "Aprindo menyayangkan pernyataan Kemendag ini padahal sebelumnya dia sudah mengatakan bahwa jika legal opinion (LO) sudah keluar dengan perintah bayar maka akan segera dibayarkan," kata Roy kepada Kontan.co.id, Senin (12/6).
Utang Minyak Goreng Akan Dibayar Usai Audit BPK Kelar, Aprindo: Dalih Ulur Waktu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar.untuk pembayaran utang rafaksi minyak goreng. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey menilai, keputusan pemerintah melibatkan BPK dan BPKP dalam pembayaran utang rafaksi minyak goreng hanya digunakan sebagai dalih untuk pengulur pembayaran utang. "Aprindo menyayangkan pernyataan Kemendag ini padahal sebelumnya dia sudah mengatakan bahwa jika legal opinion (LO) sudah keluar dengan perintah bayar maka akan segera dibayarkan," kata Roy kepada Kontan.co.id, Senin (12/6).