JAKARTA. PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) pada tanggal 23 Desember 2015 mengonfirmasi telah menerima surat dari Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat panggilan sidang mengenai permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Surat PN. Niaga tersebut tertanggal 17 Desember 2015, dengan nomor 98/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.PSt. Hal ini terkait panggilan sidang mengenai PKPU, dengan perkara yang diajukan oleh salah satu kreditur TRIO. Seperti diketahui, saat ini TRIO sedang dalam proses restrukturisasi utang kepada semua para krediturnya. TRIO memandang permohonan ini sebagai konteks untuk menemukan solusi terbaik kepada semua krediturnya.
Utang obligasi TRIO berujung ke pengadilan
JAKARTA. PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) pada tanggal 23 Desember 2015 mengonfirmasi telah menerima surat dari Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat panggilan sidang mengenai permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Surat PN. Niaga tersebut tertanggal 17 Desember 2015, dengan nomor 98/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.PSt. Hal ini terkait panggilan sidang mengenai PKPU, dengan perkara yang diajukan oleh salah satu kreditur TRIO. Seperti diketahui, saat ini TRIO sedang dalam proses restrukturisasi utang kepada semua para krediturnya. TRIO memandang permohonan ini sebagai konteks untuk menemukan solusi terbaik kepada semua krediturnya.