KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah skema pembayaran utang pajak dengan memprioritaskan pelunasan pokok utang sebelum sanksi administratif. Kebijakan ini diharapkan memudahkan wajib pajak menyelesaikan kewajibannya sekaligus membuka peluang pemanfaatan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 2 Oktober 2026.
Utang Pajak Kini Bisa Dicicil Pokok Dulu, Sanksi Administrasi Menyusul
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah skema pembayaran utang pajak dengan memprioritaskan pelunasan pokok utang sebelum sanksi administratif. Kebijakan ini diharapkan memudahkan wajib pajak menyelesaikan kewajibannya sekaligus membuka peluang pemanfaatan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 2 Oktober 2026.
TAG: