KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, posisi utang Indonesia mencapai Rp 7.950,52 triliun, setara 37,68% dari produk domestik bruto (PDB). Kondisi utang ini masih jauh di bawah batas rasio utang yang diperbolehkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, yaitu 60% dari PDB. "Utang kita juga telah turun dibandingkan posisi Desember 2022 yang mencapai 39,70%," kata Direktur Pinjaman dan Hibah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu Dian Lestari dalam keterangan tertulis, Kamis (14/12).
Utang Pemerintah Capai Rp 7.950 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, posisi utang Indonesia mencapai Rp 7.950,52 triliun, setara 37,68% dari produk domestik bruto (PDB). Kondisi utang ini masih jauh di bawah batas rasio utang yang diperbolehkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, yaitu 60% dari PDB. "Utang kita juga telah turun dibandingkan posisi Desember 2022 yang mencapai 39,70%," kata Direktur Pinjaman dan Hibah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu Dian Lestari dalam keterangan tertulis, Kamis (14/12).