Utang Pemerintah Capai Rp 7.950 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkeu



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, posisi utang Indonesia mencapai Rp 7.950,52 triliun, setara 37,68% dari produk domestik bruto (PDB). 

Kondisi utang ini masih jauh di bawah batas rasio utang yang diperbolehkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, yaitu 60% dari PDB.

"Utang kita juga telah turun dibandingkan posisi Desember 2022 yang mencapai 39,70%," kata Direktur Pinjaman dan Hibah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu Dian Lestari dalam keterangan tertulis, Kamis (14/12).


Baca Juga: Kemenkeu: Pinjaman Pemerintah Digunakan Membangun Jalan Tol Hingga Rumah Sakit

Ia menambahkan, dari total utang tersebut, surat berharga negara (SBN) menempati urutan pertama sebanyak 89%, lalu pinjaman 11%. Oleh karena itu, kondisi pinjaman pemerintah dikatakan cukup aman dan terkendali.

Dian juga mencontohkan beberapa proyek yang dibiayai dari pinjaman dan telah memberikan dampak luas bagi masyarakat, di antaranya pembangunan jalan Tol Cisumdawu, Tol Medan-Kualanamu, Tol Solo-Kertosono, pembangunan Pelabuhan Patimban, MRT Jakarta, PLTA Asahan III, RSAU Sutomo Pontianak dan Pamsimas II.

Baca Juga: Pemerintah Menerbitkan Global Bond, Cadangan Devisa Naik 3,75%

"Kami selalu pastikan bahwa pinjaman itu memberikan manfaat bagi Indonesia, sehingga pembiayaannya dari pinjaman itu mendorong produktivitas atau memberikan multiplier effect yang manfaat ekonominya melebihi cost yang dikeluarkan," tambah Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli