Utang pemerintah pusat capai Rp 4.498,6 triliun per Januari 2019



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Total nilai (outstanding) utang pemerintah pusat hingga Januari 2019 mencapai Rp 4.498,56 triliun. Posisi utang pemerintah tersebut tumbuh 13,6% dibandingkan posisi Januari 2018 yang sebesar Rp 3.958,66 triliun.

Utang pemerintah pusat tersebut terdiri dari pinjaman dan surat berharga negara (SBN). Total pinjaman pemerintah, baik dalam luar maupun dalam negeri, mencapai Rp 795,79 triliun atau 17,69% dari outstanding per Januari 2019.

Sementara, utang dalam bentuk SBN mendominasi yakni 82,31% dari outstanding. Total utang pemerintah dalam bentuk SBN sebesar Rp 3.702,77 triliun, terdiri dari SBN berdenominasi rupiah sebesar Rp 2.675,04 triliun serta berdenominasi valas sebesar Rp 1.027,72 triliun.


"Dengan imbal hasil yang amat kompetitif diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dengan memiliki SBN sebagai instrumen investasi yang aman dan turut mendukung pendalaman pasar keuangan dalam negeri melalui perluasan basis investor domestik," terang Kemkeu dalam laporan kinerja dan fakta APBN 2019.

Seperti yang diketahui, sepanjang tahun ini pemerintah memang berencana menerbitkan SBN untuk ritel baik konvensional maupun syariah dengan frekuensi lebih banyak dibanding tahun 2018, yaitu sebanyak sepuluh kali. SBN ritel dalam bentuk Saving Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST) pun telah dapat dipesan secara online untuk memudahkan proses pembelian.

Sementara, instrumen pembiayaan pinjaman menurut Kemkeu sebagian besar masih ditujukan untuk pembiayaan kegiatan atau proyek pembangunan, terutama infrastruktur. Instrumen pinjaman, terutama yang berasal dari lembaga multilateral diperlukan guna membiayai program-program pembangunan bersifat global, misalnya terkait Sustainable Development Goals (SDGs) yang diwujudkan ke dalam program pembangunan nasional.

Adapun, sampai akhir Januari 2019 persentase utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) berada pada level 30,1%. Kemkeu menegaskan rasio tersebut masih jauh lebih rendah dari batas yang ditetapkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yakni 60%. "Dengan kondisi tersebut, perekonomian Indonesia masih mampu menutup hampir empat kali dari jumlah utang pemerintah saat ini," terang Kemkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .