Utang Restitusi Pajak Tembus Rp 70 Triliun, Pengusaha Minta DJP Percepat Pencairan



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang kelebihan pembayaran pendapatan atau utang restitusi pajak mencapai Rp 70,25 triliun per 31 Desember 2025. 

Nilai tersebut meningkat 13,85% dibandingkan posisi akhir 2024 sebesar Rp 61,70 triliun.

Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anggawira mengatakan, kenaikan utang restitusi pajak perlu menjadi perhatian. 


Namun, menurutnya, peningkatan saldo restitusi yang belum dibayarkan tidak dapat langsung diartikan sebagai bentuk penahanan hak wajib pajak.

"Kenaikan utang restitusi pajak hingga Rp 70,25 triliun tentu menjadi sinyal yang perlu dicermati. Namun, saya melihatnya tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai bentuk penahanan hak wajib pajak," ujar Anggawira kepada Kontan, Rabu (29/7/2026).

Baca Juga: DJP Ungkap Penyebab Restitusi Pajak Melonjak Signifikan pada 2025

Anggawira menyebut, terdapat sejumlah faktor yang dapat menyebabkan outstanding restitusi meningkat. Mulai dari pemeriksaan yang lebih ketat, meningkatnya nilai lebih bayar akibat perlambatan ekonomi dan investasi, hingga keterbatasan kapasitas administrasi dalam menyelesaikan klaim restitusi.

Meski demikian, Anggawira menekankan, yang menjadi perhatian utama dunia usaha adalah kepastian waktu penyelesaian restitusi.

"Restitusi bukanlah insentif dari pemerintah, melainkan hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak. Oleh karena itu, apabila penyelesaiannya terlalu lama, maka secara ekonomi dunia usaha akan memandang adanya modal kerja yang tertahan di pemerintah," katanya.

Menurut Anggawira, dampak keterlambatan restitusi paling dirasakan oleh perusahaan eksportir, industri manufaktur, serta sektor-sektor yang secara rutin mengalami lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena ekspornya dikenakan tarif 0%.

Ketika dana restitusi tertahan selama berbulan-bulan, perusahaan harus menutup kebutuhan modal kerja menggunakan kas internal atau mencari pembiayaan dari perbankan.

"Artinya, mereka harus menggunakan kas internal atau mencari pembiayaan perbankan dengan biaya bunga yang tidak kecil. Di tengah kondisi suku bunga yang masih relatif tinggi, biaya pendanaan tersebut tentu semakin membebani dunia usaha," imbuh Anggawira.

Kata dia, perusahaan berskala besar mungkin masih mampu mengelola kondisi tersebut. 

Namun, bagi UMKM eksportir maupun perusahaan yang sedang melakukan ekspansi, keterlambatan restitusi berpotensi mengurangi likuiditas, menunda investasi, menghambat pembelian bahan baku, hingga menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Lebih lanjut, menurut Anggawira, percepatan restitusi juga memiliki manfaat bagi perekonomian secara keseluruhan. "Dana yang dikembalikan kepada pelaku usaha akan kembali berputar menjadi investasi, ekspansi kapasitas produksi, penyerapan tenaga kerja, hingga peningkatan ekspor," tuturnya.

Ia menegaskan, percepatan restitusi tidak berarti mengurangi penerimaan negara, melainkan mempercepat perputaran likuiditas dalam perekonomian.

Oleh karena itu, HIPMI berharap DJP terus memperkuat digitalisasi administrasi perpajakan, memperluas mekanisme restitusi dipercepat bagi wajib pajak berisiko rendah, serta menetapkan target penyelesaian restitusi yang lebih pasti.

"Kepastian administrasi perpajakan merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kemudahan berusaha dan menjaga kepercayaan investor terhadap iklim investasi Indonesia," imbuh Anggawira.

Baca Juga: Restitusi Pajak Belum Cair, Terbanyak Menumpuk di Wajib Pajak Kaya

Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun 2025 Audited, utang restitusi pajak mencapai Rp 70,25 triliun merupakan jumlah ketetapan atau keputusan pajak yang mengakibatkan lebih bayar per 31 Desember 2025 yang belum diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)-nya.

Secara rinci, utang restitusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 52,26 triliun, naik 26,18% dibandingkan tahun sebelumnya. 

Sementara utang kelebihan bayar Pajak Penghasilan (PPh) turun menjadi Rp 17,25 triliun dari Rp 20,26 triliun pada akhir 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News