Utang Rp 640 Triliun ke BI Lunas, Kemenkeu Bakal Tetap Kejar Tagihan ke Obligor BLBI



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah melunasi kewajiban surat utang kepada Bank Indonesia (BI) yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997-1998, termasuk yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), sebesar Rp 218,3 triliun. 

Pelunasan tersebut dilakukan secara bertahap dan terakhir diselesaikan pada 24 Agustus 2026 menggunakan penerimaan negara yang berasal dari surplus BI.

Perlu dipahami, pelunasan Rp 218,3 triliun tersebut merupakan kewajiban pemerintah kepada BI, bukan berarti seluruh persoalan BLBI, termasuk tagihan negara kepada para obligor dan debitur, telah selesai. Pemerintah menegaskan hak tagih terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban terkait BLBI tetap ada dan penagihannya akan dilanjutkan.


Baca Juga: Serapan Belanja Modal Daerah Minim, Multiplier Effect ke Ekonomi Berkurang

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, ketika krisis keuangan 1997-1998 terjadi, pemerintah menerbitkan sejumlah surat utang sebagai bagian dari penanganan krisis dan penyelamatan sistem perbankan. Secara keseluruhan, pemerintah menerbitkan obligasi sekitar Rp 640 triliun dengan berbagai jenis dan jatuh tempo.

Salah satu kelompok surat utang yang terakhir harus dibayarkan merupakan surat utang kepada BI yang diterbitkan dalam rangka program BLBI dan penjaminan perbankan. Nilainya mencapai Rp 218,3 triliun dan kemudian tercatat sebagai kewajiban pemerintah kepada BI.

"Secara kontinu dibayarkan kepada Bank Indonesia dan terakhir jumlah obligasi yang diterbitkan ketika itu adalah Rp218,3 triliun. Itu tercatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia," ujar Suahasil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2026).

Ia mengatakan pembayaran kewajiban tersebut dilakukan pemerintah secara bertahap melalui APBN. Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 dengan menggunakan penerimaan negara yang berasal dari surplus Bank Indonesia.

Suahasil menjelaskan, BI dapat mencatat surplus dari kegiatan operasionalnya. Sesuai ketentuan, surplus tersebut dapat disetorkan ke kas negara dan dicatat sebagai penerimaan negara. Sebagian penerimaan tersebut kemudian digunakan untuk menyelesaikan kewajiban surat utang pemerintah yang diterbitkan pada masa penanganan krisis.

"PNBP yang berasal dari surplus BI seperti ini digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu. Nah, utang yang obligasi Rp 218,3 triliun itu sudah selesai, sudah lunas kita bayar," katanya.

Pelunasan tersebut melengkapi penyelesaian sejumlah kewajiban pemerintah yang muncul akibat penanganan krisis 1997-1998. Sebelumnya, obligasi rekapitalisasi perbankan telah dilunasi pada Juli 2020. Sementara kewajiban surat utang yang berkaitan dengan BLBI diselesaikan pada Agustus 2026.

Dengan demikian, menurut Suahasil, hubungan kewajiban pemerintah dengan BI yang berasal dari surat utang penanganan krisis tersebut telah selesai.

Baca Juga: Amran Persilakan BUMN Pangan Impor Kedelai, Bulog: Kalau Diperintah Kami Berangkat

Namun, pelunasan surat utang tersebut tidak menghapus hak tagih pemerintah kepada pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban terkait BLBI.

"Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI," tegasnya.

Suahasil menjelaskan, pada masa krisis, sejumlah bank menerima BLBI maupun menjalani program rekapitalisasi perbankan. Ketika bank-bank tersebut kemudian diambil alih pemerintah, negara memperoleh hak tagih terhadap kewajiban para debitur maupun obligor yang terkait.

Karena itu, pemerintah kini memiliki dua posisi yang berbeda. Kewajiban pemerintah kepada BI atas surat utang penanganan krisis telah selesai, sementara piutang negara kepada obligor dan debitur BLBI masih menjadi tanggung jawab pemerintah untuk ditagih.

"Karena pemerintah punya hak tagih, tetapi hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai," ujar Suahasil.

Penagihan BLBI Tetap Berlanjut

Pemerintah memastikan penagihan kewajiban BLBI tetap dilanjutkan meskipun Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) telah berakhir pada akhir 2024.

Suahasil mengatakan, penanganan piutang negara tersebut kini dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan, khususnya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

PUPN bertanggung jawab menangani piutang yang masih terutang kepada negara. Pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 4 Tahun 2026 sebagai landasan baru dalam penyelesaian penagihan tersebut.

"Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN," kata Suahasil.

Ia mengatakan pemerintah melakukan berbagai bentuk penagihan aktif, termasuk penyitaan dan penandaan aset yang berkaitan dengan BLBI maupun kewajiban lainnya yang muncul dari penanganan krisis.

Dalam proses tersebut, Kementerian Keuangan juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga negara lainnya.

"Jadi kita lakukan secara aktif, bekerja dengan seluruh lembaga yang ada," ujarnya.

Baca Juga: Uang Kertas Bertandatangan Purbaya dan Perry Diburu Kolektor, Ini Penjelasan BI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News