KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP (Persero) Tbk (PTPP) dorong anak usahanya, PT PP Properti Tbk (PPRO) untuk divestasikan asetnya guna pembayaran utang. Menilik laporan keuangan perusahaan, PPRO memiliki MTN yang akan jatuh tempo 15 November 2021 sebesar Rp 200 miliar. Selain itu, perusahaan juga masih memiliki sejumlah kewajiban yang akan jatuh tempo sampai dengan tahun depan. Antara lain, Obligasi berkelanjutan II tahap 2 2021 senilai Rp 300 miliar dengan jatuh tempo pada 15 Februari 2022, Obligasi I Tahap 2 2019 senilai Rp 800 miliar dengan jatuh tempo pada 22 Februari 2022, Obligasi I Tahap 3 2019 senilai Rp 534 miliar dengan jatuh tempo pada 19 Juli 2022. Kemudian, SKBDN jatuh tempo senilai Rp 492,50 miliar pada Juni 2021-April 2022, Sindikasi BTPN dengan jatuh tempo pada Januari-Oktober 2022, dan MTN XIV senilai Rp 120 miliar dengan jatuh tempo pada 30 Juli 2022.
Utang segera jatuh tempo, begini langkah PTPP dorong PPRO lunasi kewajiban
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP (Persero) Tbk (PTPP) dorong anak usahanya, PT PP Properti Tbk (PPRO) untuk divestasikan asetnya guna pembayaran utang. Menilik laporan keuangan perusahaan, PPRO memiliki MTN yang akan jatuh tempo 15 November 2021 sebesar Rp 200 miliar. Selain itu, perusahaan juga masih memiliki sejumlah kewajiban yang akan jatuh tempo sampai dengan tahun depan. Antara lain, Obligasi berkelanjutan II tahap 2 2021 senilai Rp 300 miliar dengan jatuh tempo pada 15 Februari 2022, Obligasi I Tahap 2 2019 senilai Rp 800 miliar dengan jatuh tempo pada 22 Februari 2022, Obligasi I Tahap 3 2019 senilai Rp 534 miliar dengan jatuh tempo pada 19 Juli 2022. Kemudian, SKBDN jatuh tempo senilai Rp 492,50 miliar pada Juni 2021-April 2022, Sindikasi BTPN dengan jatuh tempo pada Januari-Oktober 2022, dan MTN XIV senilai Rp 120 miliar dengan jatuh tempo pada 30 Juli 2022.