JAKARTA. Tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) telah memverifikasi tagihan sementara perusahaan kemasan itu yang totalnya mencapai Rp 1,1 triliun. "Total utang tersebut berasal dari 94 kreditur," ungkap Charles Panjaitan kepada KONTAN, seusai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (26/5). Tagihan yang telah diverifikasi itu merupakan tagihan yang telah diakui debitur berdasarkan dokumen keuangan perusahaan.T Tujuh dari total kreditur itu merupakan kreditur pemegang jaminan (separatis) dan sisanya adalah kreditur konkuren. "Para kreditur separatis rata-rata memegang jaminan fidusia berupa tanah, mesin, pabrik, dll," ungkap dia.
Utang sementara Dwi Aneka Rp 1,1 triliun
JAKARTA. Tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) telah memverifikasi tagihan sementara perusahaan kemasan itu yang totalnya mencapai Rp 1,1 triliun. "Total utang tersebut berasal dari 94 kreditur," ungkap Charles Panjaitan kepada KONTAN, seusai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (26/5). Tagihan yang telah diverifikasi itu merupakan tagihan yang telah diakui debitur berdasarkan dokumen keuangan perusahaan.T Tujuh dari total kreditur itu merupakan kreditur pemegang jaminan (separatis) dan sisanya adalah kreditur konkuren. "Para kreditur separatis rata-rata memegang jaminan fidusia berupa tanah, mesin, pabrik, dll," ungkap dia.