Utang tak dibayar, Djakarta Lloyd diadukan ke DPR



JAKARTA. Sejumlah pemasok PT Djakarta Lloyd mengadukan nasibnya ke Komisi VI DPR. Mereka mengeluh PT Djakarta Lloyd yang tak kunjung membayarkan tagihannya. Padahal, tagihan utang tersebut telah jatuh tempo sejak 2006.Para pemasok ini bergabung dalam Forum Supplier Jakarta Lloyd (FSJL). Anggotanya adalah sembilan pengusaha-pengusaha kecil yang selama ini menjadi rekanan Djakarta Lloyd. Diantaranya pengusaha perlengkapan kapal hingga pemasangan jangkar.Tagihan yang belum terbayar mencapai Rp 8 miliar. Namun, nilai bisa lebih besar karena masih banyak pengusaha yang mempunyai nasib serupa. Diperkirakan, total tagihan pengusaha lokal ke perusahaan perkapalan milik pemerintah itu mencapai Rp 250 miliar.Juru bicara FSJL Ikang Ali Asli mengaku sudah berusaha menyelesaikan masalah itu sejak lama. Namun, sampai saat ini, tagihan tersebut belum juga dibayarkan. Sementara, saat ini, Djakarta Lloyd juga sudah diambil alih oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). "Kami berharap, DPR bisa mendesak manajemen yang ada bisa melunasi tagihan itu," terang Ikang saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Selasa (5/10).Ketua rapat yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima berjanji akan membantu penyelesaian masalah itu. "Kami akan memanggil Kementerian BUMN untuk menyelesaikan masalah ini," tandas Aria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can