KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbitnya aturan Permendag No. 06 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Ban, membuat produsen ban PT Multisrada Arah Sarana Tbk (MASA) harus mengubah pola bisnisnya. Direktur Pemasaran MASA Uthan Arif Sadikin mengakui, permendag baru tersebut tidak terlalu berpengaruh untuk produksi ban mobil dan ban motor. Bahkan ia optimistis produknya cukup solid dalam bersaing di pasar dalam negeri. “Tapi ban truk dan bus ini yang tidak tahu bagaimana, lebih banyak impor,” katanya kepada Kontan.co.id pada Minggu (8/7).
Utilisasi pabrik ban truk Multisrada hanya 50%, ini penyebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbitnya aturan Permendag No. 06 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Ban, membuat produsen ban PT Multisrada Arah Sarana Tbk (MASA) harus mengubah pola bisnisnya. Direktur Pemasaran MASA Uthan Arif Sadikin mengakui, permendag baru tersebut tidak terlalu berpengaruh untuk produksi ban mobil dan ban motor. Bahkan ia optimistis produknya cukup solid dalam bersaing di pasar dalam negeri. “Tapi ban truk dan bus ini yang tidak tahu bagaimana, lebih banyak impor,” katanya kepada Kontan.co.id pada Minggu (8/7).