KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap langkah lanjutan terkait skema penyelamatan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias SRITEX. Sebelumnya, perseroan telah dinyatakan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah, pada 21 Oktober lalu. Adapun, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah melakukan pertemuan dengan Komisaris Utama (Komut) Sritex, Iwan S Lukminto di Kantor Kemenperin, Senin (28/10) pagi. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yunita yang juga hadir dalam pertemuan itu mengatakan Kemenperin akan melakukan pengamanan terhadap para tenaga kerja Sritex, apalagi perusahaan sampai saat ini masih melakukan produksi seperti biasa. Baca Juga: Bisnis Kian Terpuruk, Asosiasi Konveksi Tekstil Harapkan Pemerintah Lakukan Ini "Pak Menteri menjalankan salah satu arahan dari Pak Presiden. Tanpa perintah pun, dengan kita melihat Sritex dan juga tenaga kerjanya kita wajib untuk melihat dan pengamanan terhadap tenaga kerjanya," ungkap Reni di Jakarta, Senin (28/10). Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut, Kemenperin mendapatkan data bahwa saat ini utilisasi pabrik Sritex masih berada di angka 65%. "Kita membahas terkait utilisasinya berapa persen, kemudian juga tenaga kerjanya seperti apa. Itu disampaikan di tengah lesu seperti ini, tapi Sritex tetap melaksanakan operasinya. Dengan utilisasi sebesar 65%, membaik dibandingkan dulu, pernah 40% akibat Covid-19 dan perang (geopolitik) ini," tambah Reni. Dengan utilisasi yang masih cukup tinggi, Reni menambahkan pemerintah akan melakukan pengamanan kepada hampir 5 ribu tenaga kerja Sritex. "Nah, dengan utilisasi seperti itu pemerintah juga wajib take over, atau bahasanya menyelamatkan, intinya ke usaha itu supaya jangan terjadi kita kehilangan perusahaan yang memberikan lapangan pekerjaan hampir 5 ribu tenaga kerja," katanya. Kedepannya, Reni mengatakan Kemenperin bersama 3 kementerian lainnya yang ditunjuk Presiden Prabowo akan berupaya memberikan kepastian kepada pihak ketiga yang memiliki kontrak dengan Sritex. "Artinya dalam upaya pemerintah memberikan kepastian kepada pihak ketiga kalau memang dia berkontrak dengan Sritex, supaya tetap aman karena pemerintah turun tangan," katanya. "Kita akan ada pertemuan lanjutan, terkait skema yang akan dilakukan ke Pemerintah, dalam hal ini ke Kementerian Keuangan, karena kan ada 4 menteri. Ada Kementerian BUMN juga. Kita juga harus konsolidasikan," tambahnya. Ia juga menyatakan Kemenperin membuka peluang segera direvisi Permendag 8/2024 yang menghapus syarat pertimbangan teknis (pertek) untuk impor, memudahkan produk impor masuk dan mengancam industri lokal. "Iya (revisi), karena ini kan bukan Sritex saja, tapi industri tekstil lainnya, ini kita juga utilisasi terus terjaga. Mungkin di luaran banyak, kalau bisa tidak ada kata-kata pailit untuk industri karena memang ujungnya banyak sekali," tutupnya. Baca Juga: BNI Jadi Satu-Satunya Bank BUMN yang Menjadi Kreditur Sritex
Utilitas Pabrik Masih 65%, Kemenperin Ungkap Skema Penyelamatan Sritex
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap langkah lanjutan terkait skema penyelamatan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias SRITEX. Sebelumnya, perseroan telah dinyatakan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah, pada 21 Oktober lalu. Adapun, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah melakukan pertemuan dengan Komisaris Utama (Komut) Sritex, Iwan S Lukminto di Kantor Kemenperin, Senin (28/10) pagi. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yunita yang juga hadir dalam pertemuan itu mengatakan Kemenperin akan melakukan pengamanan terhadap para tenaga kerja Sritex, apalagi perusahaan sampai saat ini masih melakukan produksi seperti biasa. Baca Juga: Bisnis Kian Terpuruk, Asosiasi Konveksi Tekstil Harapkan Pemerintah Lakukan Ini "Pak Menteri menjalankan salah satu arahan dari Pak Presiden. Tanpa perintah pun, dengan kita melihat Sritex dan juga tenaga kerjanya kita wajib untuk melihat dan pengamanan terhadap tenaga kerjanya," ungkap Reni di Jakarta, Senin (28/10). Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut, Kemenperin mendapatkan data bahwa saat ini utilisasi pabrik Sritex masih berada di angka 65%. "Kita membahas terkait utilisasinya berapa persen, kemudian juga tenaga kerjanya seperti apa. Itu disampaikan di tengah lesu seperti ini, tapi Sritex tetap melaksanakan operasinya. Dengan utilisasi sebesar 65%, membaik dibandingkan dulu, pernah 40% akibat Covid-19 dan perang (geopolitik) ini," tambah Reni. Dengan utilisasi yang masih cukup tinggi, Reni menambahkan pemerintah akan melakukan pengamanan kepada hampir 5 ribu tenaga kerja Sritex. "Nah, dengan utilisasi seperti itu pemerintah juga wajib take over, atau bahasanya menyelamatkan, intinya ke usaha itu supaya jangan terjadi kita kehilangan perusahaan yang memberikan lapangan pekerjaan hampir 5 ribu tenaga kerja," katanya. Kedepannya, Reni mengatakan Kemenperin bersama 3 kementerian lainnya yang ditunjuk Presiden Prabowo akan berupaya memberikan kepastian kepada pihak ketiga yang memiliki kontrak dengan Sritex. "Artinya dalam upaya pemerintah memberikan kepastian kepada pihak ketiga kalau memang dia berkontrak dengan Sritex, supaya tetap aman karena pemerintah turun tangan," katanya. "Kita akan ada pertemuan lanjutan, terkait skema yang akan dilakukan ke Pemerintah, dalam hal ini ke Kementerian Keuangan, karena kan ada 4 menteri. Ada Kementerian BUMN juga. Kita juga harus konsolidasikan," tambahnya. Ia juga menyatakan Kemenperin membuka peluang segera direvisi Permendag 8/2024 yang menghapus syarat pertimbangan teknis (pertek) untuk impor, memudahkan produk impor masuk dan mengancam industri lokal. "Iya (revisi), karena ini kan bukan Sritex saja, tapi industri tekstil lainnya, ini kita juga utilisasi terus terjaga. Mungkin di luaran banyak, kalau bisa tidak ada kata-kata pailit untuk industri karena memang ujungnya banyak sekali," tutupnya. Baca Juga: BNI Jadi Satu-Satunya Bank BUMN yang Menjadi Kreditur Sritex