UU Administrasi Kependudukan akhirnya disahkan DPR



JAKARTA. Sidang Paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi Undang-Undang. Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua Komisi II, Arif Wibowo menyampaikan laporannya tentang pentingnya UU Adminduk. Sebab, katanya, ini merupakan tonggak untuk menyajikan data kependudukan yang lebih baik. Sementara itu, pimpinan Sidang, Priyo Budi Santoso mengapresiasi RUU tersebut. Priyo bilang bahwa proses dalam RUU Adminduk itu telah diikuti sejak lama. Priyo kemudian memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk memberikan pandangan terhadap RUU Adminduk tersebut. Sembilan Fraksi di DPR menyatakan setuju agar RUU Adminduk disahkan menjadi UU. Hanya fraksi Golkar yang menerima dengan catatan atas RUU tersebut. "Apakah RUU Adminduk bisa disahkan menjadi UU?", kata Priyo kepada peserta Sidang Paripurna. Kemudian seluruh peserta satu suara menjawab setuju. "Dengan demikian, seluruh fraksi menyetujui RUU Adminduk untuk disahkan menjadi UU," ujar Priyo sambil mengetuk palu pengesahan.

Banyak hal yang diatur dalam UU ini terkait Adminstrasi Kependudukan ini. Antara lain KTP, Akte Lahir, KTP Elektronik, dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan