JAKARTA. Kehadiran Undang-Undang (UU) No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Adpem) diharapkan mampu meningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang semakin baik, transparan dan efisien. Selain sebagai buku manual dalam penyelenggaraan pemerintahan, UU ini juga untuk dimaksudkan memberikan perlindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi UU ini menjadi dasar hukum dalam penyelengaraan pemerintahan dalam upaya meningkatkan kepemerintahanan yang baik (good government) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. "Dengan demikian, undang-undang ini harus mampu menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan dan efisien," Yuddy dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4). Menurut Yuddy, pengaturan terhadap administrasi pemerintahan pada dasarnya merupakan upaya membangun prinsip-prinsip pokok, pola pikir, sikap, perilaku, budaya dan tindak administrasi yang demokratis, obyektif dan profesional dalam rangka menciptakan keadilan dan kepastian hukum.
UU Administrasi Negara diharapkan cegah KKN
JAKARTA. Kehadiran Undang-Undang (UU) No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Adpem) diharapkan mampu meningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang semakin baik, transparan dan efisien. Selain sebagai buku manual dalam penyelenggaraan pemerintahan, UU ini juga untuk dimaksudkan memberikan perlindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi UU ini menjadi dasar hukum dalam penyelengaraan pemerintahan dalam upaya meningkatkan kepemerintahanan yang baik (good government) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. "Dengan demikian, undang-undang ini harus mampu menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan dan efisien," Yuddy dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4). Menurut Yuddy, pengaturan terhadap administrasi pemerintahan pada dasarnya merupakan upaya membangun prinsip-prinsip pokok, pola pikir, sikap, perilaku, budaya dan tindak administrasi yang demokratis, obyektif dan profesional dalam rangka menciptakan keadilan dan kepastian hukum.