KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Anti Deforestasi berpotensi menghambat kinerja ekspor kopi ke Uni Eropa. Adapun total nilai yang diprediksi akan hilang sebesar US$ 230 juta atau setara dengan Rp 3,45 triliun. Ketua Departemen Specialty & Industri BPP Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Moelyono Soesilo mengatakan, nilai ekspor kopi tahun 2023 itu sencapai US$ 1 miliar dan untuk ke Uni Eropa sendiri mencapai US$ 230 juta. Moelyono mengatakan adanya kebijakan ini sebenanya juga akan berdampak kepada Uni Eropa. "Sebab, Indonesia menjadi salah satu pemasok terbesar komoditas kopi di negara Uni Eropa," ujarnya setelah diskusi UU Anti Deforestasi di Kemendag, Selasa (1/8).
UU Anti Deforestasi Berpotensi Hambat Ekspor Kopi RI Sebesar Rp 3,45 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Anti Deforestasi berpotensi menghambat kinerja ekspor kopi ke Uni Eropa. Adapun total nilai yang diprediksi akan hilang sebesar US$ 230 juta atau setara dengan Rp 3,45 triliun. Ketua Departemen Specialty & Industri BPP Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Moelyono Soesilo mengatakan, nilai ekspor kopi tahun 2023 itu sencapai US$ 1 miliar dan untuk ke Uni Eropa sendiri mencapai US$ 230 juta. Moelyono mengatakan adanya kebijakan ini sebenanya juga akan berdampak kepada Uni Eropa. "Sebab, Indonesia menjadi salah satu pemasok terbesar komoditas kopi di negara Uni Eropa," ujarnya setelah diskusi UU Anti Deforestasi di Kemendag, Selasa (1/8).