UU Anti Deforestasi Berpotensi Hambat Ekspor Kopi RI Sebesar Rp 3,45 Triliun



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Undang-Undang (UU) Anti Deforestasi berpotensi menghambat kinerja ekspor kopi ke Uni Eropa.  Adapun total nilai yang diprediksi akan hilang sebesar US$ 230 juta atau setara dengan Rp 3,45 triliun. 

Ketua Departemen Specialty & Industri BPP Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Moelyono Soesilo mengatakan, nilai ekspor kopi tahun 2023 itu sencapai US$ 1 miliar dan untuk ke Uni Eropa sendiri mencapai US$ 230 juta.

Moelyono mengatakan adanya kebijakan ini sebenanya juga akan berdampak kepada Uni Eropa. "Sebab, Indonesia menjadi salah satu pemasok terbesar komoditas kopi di negara Uni Eropa," ujarnya setelah diskusi UU Anti Deforestasi di Kemendag, Selasa (1/8). 


Bahkan menurutnya saat ini sudah mulai banyak pabrik kopi Uni Eropa yang melakukan kunjungan ke Indonesia untuk memantau perkembangan industri kopi setelah UU Anti Deforestasi diterapkan. 

"Sebenarnya mereka lebih membutuhkan kita daripada kita yang membutuhkan mereka. Mereka kan sudah tidak memproduksi kopi, ekspreso dari Itali yang bagus itu harus ada kopi dari Indonesia. Mereka mau gantikan dari mana Vietnam? India? tidak mungkin seprti itu," jelas Moelyono. 

Sebelumnya, Uni Eropa (UE) resmi memberlakukan Undang-Undang (UU) Anti Deforestasi pada 16 Mei 2023 yang lalu. Setidaknya, ada tujuh komoditas yang diatur dalam UU Anti Deforestasi Uni Eropa ini, seperti sawit, kopi, daging, kayu, kakao, keledai dan karet. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli