KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Anti Deforestasi (EUDR) yang berlaku per Mei 2023 mengancam potensi ekspor Indonesia dari komoditas Sumber Daya Alam, seperti Crude Palm Oil (CPO), Kakao, Kayu, karet, dan kopi. Sebab, beleid tersebut mewajibkan perusahaan untuk memastikan produk yang di ekspor ke Uni Eropa tidak menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan. Menanggapi itu, Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menuturkan, masih ada tenggang waktu sekitar 1,5 tahun buat perusahaan Indonesia untuk memenuhi aturan tersebut. Adapun, ia menilai dampak aturan tersebut bersifat immediate, bukan langsung.
UU Anti Deforestasi Eropa Ancam Komoditas Ekspor RI, Ini Kata Ekonom BCA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Anti Deforestasi (EUDR) yang berlaku per Mei 2023 mengancam potensi ekspor Indonesia dari komoditas Sumber Daya Alam, seperti Crude Palm Oil (CPO), Kakao, Kayu, karet, dan kopi. Sebab, beleid tersebut mewajibkan perusahaan untuk memastikan produk yang di ekspor ke Uni Eropa tidak menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan. Menanggapi itu, Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menuturkan, masih ada tenggang waktu sekitar 1,5 tahun buat perusahaan Indonesia untuk memenuhi aturan tersebut. Adapun, ia menilai dampak aturan tersebut bersifat immediate, bukan langsung.