KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uni Eropa (UE) resmi memberlakukan Undang-Undang (UU) Anti Deforestasi pada 16 Mei 2023 yang lalu. Setidaknya, ada tujuh komoditas yang diatur dalam UU Anti Deforestasi Uni Eropa ini, seperti sawit, kopi, daging, kayu, kakao, keledai dan karet. Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menilai bahwa sebaiknya pemerintah Indonesia tidak perlu resisten bahkan berniat menggugat UU Anti Deforestasi Uni Eropa ini ke dalam forum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Baca Juga: UU Anti Deforestasi Eropa Disahkan, Pengamat Core: Tidak Ganggu Pendapatan Negara
UU Anti Deforestasi Eropa Disahkan, Pengamat Ideas Sarankan Ini ke Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uni Eropa (UE) resmi memberlakukan Undang-Undang (UU) Anti Deforestasi pada 16 Mei 2023 yang lalu. Setidaknya, ada tujuh komoditas yang diatur dalam UU Anti Deforestasi Uni Eropa ini, seperti sawit, kopi, daging, kayu, kakao, keledai dan karet. Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menilai bahwa sebaiknya pemerintah Indonesia tidak perlu resisten bahkan berniat menggugat UU Anti Deforestasi Uni Eropa ini ke dalam forum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Baca Juga: UU Anti Deforestasi Eropa Disahkan, Pengamat Core: Tidak Ganggu Pendapatan Negara