KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 menjadi undang-undang pada Selasa (29/9/2026). Salah satu ketentuan baru yang tercantum dalam RUU APBN 2027 adalah pengaturan mengenai pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak. Ketentuan tersebut telah disepakati dalam pembahasan tingkat I antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah dan Bank Indonesia pada Kamis (24/9/2026).
Dalam draft RUU APBN 2027, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 37. Pasal ini mengatur bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara.
Baca Juga: Wapres Gibran ke Batang, Kunjungi Korban Keracunan MBG Kewenangan tersebut mencakup pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Dengan demikian, apabila RUU APBN 2027 disahkan dalam rapat paripurna, ketentuan mengenai audit khusus restitusi pajak akan menjadi bagian dari UU APBN 2027. Adapun tata cara pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam pemeriksaan atau audit khusus, akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ketentuan ini memberikan penekanan yang lebih spesifik dibandingkan UU APBN 2026. Dalam UU APBN 2026, Pasal 37 hanya mengatur kewenangan Menteri Keuangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara. Sementara itu, rumusan dalam RUU APBN 2027 secara eksplisit memasukkan audit khusus yang berkaitan dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Meski demikian, kewenangan umum Menteri Keuangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara bukan merupakan kewenangan yang sepenuhnya baru. Kewenangan tersebut telah tercantum dalam UU APBN 2026. Selain pengaturan audit khusus restitusi, penjelasan Pasal 37 RUU APBN 2027 juga tetap membuka mekanisme joint audit untuk pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara.
Berpotensi Ubah Mekanisme Restitusi Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan, kemunculan nomenklatur "pemeriksaan dan/atau audit khusus" dalam RUU APBN 2027 perlu dilihat dalam konteks mekanisme pemeriksaan restitusi yang saat ini sudah diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) beserta aturan turunannya. Menurutnya, ketentuan pemeriksaan pajak saat ini mengacu pada PMK Nomor 15 Tahun 2025 sebagai amanat dari Pasal 31 ayat (1) UU KUP. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memiliki kebijakan pemeriksaan melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan yang hingga kini masih berlaku. "Di SE-15/2018 tersebut, Wajib Pajak yang diusulkan untuk pemeriksaan khusus mengacu pada hasil analisis risiko dan ruang lingkup pemeriksaannya untuk seluruh jenis pajak (
all taxes)," ujar Prianto kepada
Kontan.co.id, Senin (28/9). Prianto menjelaskan, sebelumnya DJP juga pernah memiliki ketentuan internal mengenai pemeriksaan khusus melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-9/PJ/2010. Namun, ketentuan tersebut telah dicabut. Dalam ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini, terdapat dua model restitusi.
Pertama, restitusi pendahuluan, yakni restitusi diberikan terlebih dahulu sebelum pemeriksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17C dan Pasal 17D UU KUP.
Kedua, restitusi normal sebagaimana diatur dalam Pasal 17B UU KUP, yakni Wajib Pajak diperiksa terlebih dahulu sebelum kelebihan pembayaran pajaknya dikembalikan. Prianto mengatakan, dalam praktik, restitusi pajak sering mengacu pada model kedua. Artinya, DJP terlebih dahulu memeriksa SPT yang menunjukkan lebih bayar sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila memang masih terdapat kelebihan pembayaran pajak. Untuk mekanisme tersebut, UU KUP telah menetapkan batas waktu pemeriksaan. DJP harus menyelesaikan pemeriksaan paling lama 12 bulan sejak SPT lebih bayar disampaikan kepada kantor pajak. Menurut Prianto, munculnya nomenklatur pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam RUU APBN 2027 dapat mengindikasikan adanya rencana pemerintah untuk membuat jalur, kriteria, atau prosedur baru yang lebih spesifik di luar mekanisme pemeriksaan yang selama ini mengacu pada PMK 15/2025 maupun SE-15/PJ/2018. Pemerintah, lanjutnya, setidaknya dapat memilih dua opsi untuk mengatur mekanisme tersebut, yakni merevisi PMK 15/2025 atau menerbitkan PMK khusus sebagai tindak lanjut amanat UU APBN 2027. Namun, Prianto mengingatkan bahwa ruang pengaturan melalui PMK tetap memiliki batas. "Peraturan setingkat menteri sebagai bentuk pendelegasian kewenangan dari UU dibatasi hanya untuk hal-hal teknis administratif," katanya. Ia merujuk pada angka 211 Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyebut pendelegasian kewenangan mengatur dari undang-undang kepada menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif.
Bisa Berdampak ke Cash Flow Wajib Pajak Baca Juga: Jokowi Akhirnya Terang-terangan Jadi Kader PSI, Ini Nomor KTA-nya Prianto menilai ketentuan audit khusus restitusi juga berpotensi memberikan sejumlah dampak kepada Wajib Pajak. Salah satunya adalah potensi gangguan terhadap arus kas perusahaan apabila audit khusus dimaknai sebagai tambahan lapisan verifikasi atau prosedur dalam proses pengembalian restitusi. Menurutnya, semakin panjang proses verifikasi, semakin besar pula potensi dana restitusi tertahan lebih lama. Kondisi tersebut dapat memengaruhi likuiditas perusahaan yang mengandalkan restitusi untuk mendukung kegiatan operasional. Meski demikian, Prianto menegaskan bahwa durasi 12 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B UU KUP tidak otomatis berubah hanya karena adanya nomenklatur audit khusus dalam RUU APBN 2027. Selain persoalan arus kas, Wajib Pajak juga berpotensi menghadapi peningkatan beban pemeriksaan. Frasa "optimalisasi penerimaan negara" yang disandingkan dengan audit khusus, menurut Prianto, dapat mengindikasikan adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap Wajib Pajak yang mengajukan restitusi. Dampaknya dapat berupa standar pembuktian yang lebih tinggi hingga potensi koreksi pajak yang lebih intensif dibandingkan pemeriksaan rutin.
Berpotensi Timbulkan Ketidakpastian Hukum Prianto juga menyoroti potensi tumpang tindih antara UU APBN dan UU KUP. Menurutnya, UU APBN merupakan undang-undang yang berlaku secara tahunan, sementara UU KUP menjadi payung hukum tetap dalam penyelenggaraan administrasi perpajakan. "Pengaturan tata cara restitusi melalui UU APBN dan turunan PMK-nya dapat membingungkan Wajib Pajak terkait hak-hak fundamental mereka," katanya.
Risiko tersebut terutama muncul apabila ketentuan audit khusus nantinya beririsan atau bertentangan dengan prosedur restitusi yang telah diatur dalam UU KUP, termasuk ketentuan mengenai batas waktu pemeriksaan. Prianto bahkan melihat adanya potensi persoalan kewenangan atau ultra vires apabila aturan turunan dalam PMK nantinya mengatur hal-hal yang melampaui ruang teknis administratif yang didelegasikan oleh undang-undang.
Baca Juga: Inovasi Pembelajaran Mendorong Perubahan Metode Belajar di Sekolah Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News